Denny Indrayana Simpan PKPU soal Calon Wapres Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA

Denny Indrayana Simpan PKPU soal Calon Wapres Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA

Nasional | sindonews | Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:00
share

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana belakangan ini membuat publik heboh dengan membuat sayembara berhadiah miliaran bila ada sosok yang bisa menunjukkan ijazah SLTA sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kini, Denny mengungkap ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyebut bahwa calon presiden atau wakil presiden yang SMA-nya lulus di luar negeri tak perlu menunjukkan ijazahnya tersebut.

Awalnya, Denny bercerita tentang sayembara ijazah SLTA Gibran yang dibuatnya. Denny mengungkap bahwa hal itu berawal ketika ia menulis surat khusus kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Dua minggu yang lalu kenapa saya akhirnya bikin sayembara? Ketika saya sedang menulis surat rahasia kepada Prabowo. Di satu surat saya mengatakan tidak boleh itu Gibran didudukkan sejajar dengan menko, dia harus sederet dengan presiden aturan protokolernya," kata Denny di Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga: Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp3,6 Miliar, Denny Indrayana: Ini Upaya Publik Mengawasi

Denny kemudian membuat tulisan bertajuk "Memecat Gibran" mendapatkan respons positif dari publik, sehingga akhirnya membuat tulisan jilid dua. "Tetapi saya bilang, kalau mau diberhentikan justru boleh. Saya tulislah "Memecat Gibran". Ternyata responsnya bagus, dalam artian banyak yang 'loh kok bisa dipecat'. Saya tulis "Memecat Gibran 2"," kata Denny.Tulisan jilid dua tersebut ternyata direspons oleh mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menegaskan bahwa syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden saat itu telah terpenuhi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU). Aturan tersebut bahkan terbit lebih dulu ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.

"Mas, itu enggak bisa, karena beliau itu syarat pendidikannya memenuhi," kata Denny menirukan anggota KPU tersebut.

Ternyata, kata Denny, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 yang terbit sebelum putusan MK. "Jadi, seminggu sebelum putusan (MK). Putusan 90 itu 16 Oktober, putusan KPU-nya Peraturan KPU-nya tuh 9 Oktober," ujarnya.

Denny kemudian memaparkan aturan PKPU tersebut. "Apa bunyinya? Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, syarat dokumen untuk pendidikan minimal SLTA, Pasal 18 ayat (3) berbunyi: Presiden atau wakil presiden calon yang lulus SMA di luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan ijazah SMA-nya, cukup menunjukkan ijazah perguruan tinggi," kata Denny.

Dengan aturan tersebut, ia meyakini Gibran tak melampirkan ijazah setara SLTA untuk proses pencalonan Pilpres 2024. "Kenapa? Karena Gibran sudah menunjukkan ijazah S1 sewaktu wali kota, tapi sampai sekarang tidak bisa menunjukkan ijazah SLTA atau sederajatnya."

Topik Menarik