Praperadilan Status Tersangka Febrie Adriansyah Diputuskan Lusa, Hakim: Jangan Ganggu Independensi Kami

Praperadilan Status Tersangka Febrie Adriansyah Diputuskan Lusa, Hakim: Jangan Ganggu Independensi Kami

Nasional | okezone | Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:32
share

JAKARTA - Praperadilan jilid II terkait penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal diputuskan pada Jumat, 28 Agustus 2026 mendatang. Hakim praperadilan menegaskan kepada semua pihak agar tidak mengganggu independensinya dalam mengambil putusan.

"Saat ini, saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik," ujar Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Dalam sidang beragenda kesimpulan tersebut, pengacara Febrie Adriansyah selaku Pemohon dan Tim Hukum Kejagung selaku Termohon menyerahkan dokumen kesimpulan kepada hakim. Hakim kemudian menentukan jadwal pengucapan putusan praperadilan jilid II terkait penetapan tersangka Febrie pada Jumat, 28 Agustus 2026.

"Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2026, mungkin kita mulai jam 3 sore (pukul 15.00 WIB) karena besok saya juga harus putusan perkara yang seperti ini juga, jamnya seperti ini. Para pihak sudah tahu ya, para pihak untuk dapat hadir dalam persidangan yang telah kami tentukan," kata hakim.

Dalam sidang yang sama, hakim sempat menunjukkan Amicus Curiae yang diajukan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam perkara praperadilan penetapan tersangka Febrie Adriansyah. Hal itu dilakukan setelah kubu pengacara Febrie mempertanyakan dokumen tersebut sebelum penyerahan kesimpulan oleh masing-masing pihak.

"Sebelum menyerahkan kesimpulan, kami ada pengajuan permohonan, pada persidangan yang lalu Yang Mulia menegaskan ada membacakan Amicus Curiae yang disampaikan Pak Bambang Widjojanto. Kalau diperkenankan, kami bisa mendapatkan dokumen Amicus Curiae ini," jelas pengacara Febrie, Firman Wijaya.

Hakim menjelaskan, dirinya hanya memberitahukan adanya Amicus Curiae yang masuk ke pengadilan, khususnya kepada hakim yang menangani perkara praperadilan Febrie. Dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan praperadilan jilid II penetapan tersangka, tetapi juga praperadilan jilid II tentang penyitaan. Karena itu, pada persidangan sebelumnya hakim menyampaikan adanya surat Amicus Curiae tersebut.

Pengacara Febrie kemudian mempertanyakan alasan Bambang Widjojanto mengajukan Amicus Curiae. Meskipun surat tersebut ditembuskan kepada pihaknya, mereka mengaku belum menerima dokumen tersebut. Karena itu, mereka meminta izin untuk melihat surat tersebut. Tim hukum Kejagung juga mengaku belum menerima dokumen serupa dan meminta kesempatan untuk melihatnya karena turut mendapat tembusan.

"Jadi aneh juga buat kami kalau ditembuskan ke kami, tapi pihak yang menuliskan amicus curiae yang kami kenal merupakan Pak Bambang Widjojanto seorang aktivis juga, ditembuskan tetapi tidak (menerima surat Amicus Curiaenya), biasanya dalam prinsip hukum peradilan itu yang bersangkutan menyampaikan kepada kami. Kami jadi (bertanya-tanya) ini sebenarnya itikad apa dalam konteks sahabat peradilan," tanya pengacara Febrie.

"Kalau dari kami, karena suratnya ditembuskan ke kami walaupun sampai saat ini belum dapat (surat tersebut), kami menggunakan hak kami (untuk melihat surat Amicus Curiae)," timpal Tim Hukum Kejagung.

Hakim kemudian menjelaskan bahwa kewenangannya sebatas memastikan surat tersebut telah diterima pengadilan dan memberitahukan keberadaannya kepada para pihak. Dokumen itu ditujukan untuk perkara nomor 134 dan 135 serta mencantumkan tembusan kepada kuasa Pemohon dan kuasa Termohon.

"Kami hanya mengontrol (menanyakan) apakah surat sudah sampai, masalah sampai atau tidak, kami tidak punya kewenangan. Kami hanya sampaikan pada para pihak pengadilan ini, dalam hal ini hakim yang memeriksa perkara ini, menerima surat tersebut. Surat tersebut ditujukan pada perkara 134 dan 135, dituliskan surat ini juga ditembuskan pada para pihak, baik kuasa Pemohon dan kuasa Termohon," ungkap hakim.

"Hal tersebut sudah saya sampaikan pada perkara 134, baik pemohon maupun termohon jawabannya juga sampai saat ini belum ada (menerima amicus curiae). Jadi sama seperti pihak kemarin, hanya surat itu ada sampai kepada kami saja," kata hakim praperadilan.

Hakim kemudian menunda persidangan selama lima menit untuk mengambil surat Amicus Curiae tersebut. Setelah itu, dokumen yang disebut dikirimkan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diperlihatkan kepada kubu Febrie Adriansyah dan Kejagung. Kedua pihak pun melihat surat tersebut secara bersama-sama di hadapan hakim.

Topik Menarik