KPK Panggil Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Hari Ini

KPK Panggil Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Hari Ini

Berita Utama | sindonews | Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:59
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan Pemprov Bengkulu, Rabu (26/8/2026). Tiga saksi yang dipanggil di antaranya Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu Noprisman (NOP), Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni (VLA) dan pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS).

"Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu NOP, VLA, EBS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Baca juga: OTT Bupati Rejang Lebong, Berikut Ini Identitas 5 Tersangka

Budi belum memastikan apakah ketiganya sudah mengkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik. Ia juga merinci lebih jauh apa materi yang akan didalami para saksi.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," lanjut dia.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga: Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Rejang Lebong, KPK Dalami Temuan Uang

Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama); dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi).

Dalam perkembangannya, KPK juga menerbitkan Sprindik baru terkait pengembangan perkara ini. Belum ada sosok tersangka dalam pengembangan KPK.

Topik Menarik