Warga Mentawai Dipidana Imbas Sediakan Internet, Menkomdigi Minta Kedepankan Pembinaan

Warga Mentawai Dipidana Imbas Sediakan Internet, Menkomdigi Minta Kedepankan Pembinaan

Nasional | sindonews | Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:08
share

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara mengenai Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang terseret hukum setelah menyediakan layanan internet berbayar bagi warga. Perkara tersebut perlu dilihat dari sisi penegakan aturan sekaligus kebutuhan masyarakat terhadap akses internet.

Dia tetap menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Namun, ada dua sisi yang harus dilihat dalam perkara tersebut.

Baca juga: Era Digital, BSKDN: Tingkatkan Inovasi Penggunaan Internet di Daerah

"Pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," ujar Meutya, Selasa (25/8/2026).

Dia menilai Yogi yang menyediakan internet berbayar memiliki iktikad baik untuk menghadirkan layanan internet bagi masyarakat. Karena itu, Komdigi tidak ingin melihat persoalan tersebut hanya dari aspek pelanggaran ketentuan."Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya iktikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," ungkapnya.

Pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Proses hukum tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya.

Bentuk pembinaan dapat dilakukan dengan membantu masyarakat atau pelaku usaha memenuhi aspek perizinan. Komdigi juga dapat membantu menghubungkan mereka dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin, sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dalam ekosistem telekomunikasi yang resmi.

"Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin atau kita bantu juga dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut," ujar Meutya.

Pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Langkah itu merupakan bagian dari upaya Komdigi mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat di Desa Sikakap.

"Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya iktikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin," katanya.

Topik Menarik