Pengacara Febrie Adriansyah Sebut 40 Aturan Dilanggar dalam Proses Hukum Kasus TPPU

Pengacara Febrie Adriansyah Sebut 40 Aturan Dilanggar dalam Proses Hukum Kasus TPPU

Nasional | sindonews | Senin, 24 Agustus 2026 - 21:07
share

Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyebutkan, adanya 40 aturan yang dilanggar Kejagung dan Polri dalam penanganan kasus dugaan TPPU yang menjerat kliennya. Temuan itu telah dituangkan dalam kesimpulan yang diserahkan ke Hakim Tunggal Praperadilan pada sidang sah tidaknya penyitaan, Senin (24/8/2026).

"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," ujar Febri Diansyah kepada wartawan usai menyerahkan kesimpulan di PN Jaksel, Senin (24/8/2026).

Pihaknya tidak hanya menyerahkan dokumen simpulan, tetapi juga transkrip persidangan dari awal hingga akhir dan matriks pembuktian. Adapun 40 ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

Baca juga: Kematian Sutrimo Dinilai Tak Wajar, IPW Dorong Polisi Ungkap Penyebab dan Pelakunya

"Jadi bukan satu atau dua, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya. Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan," tuturnya.

Selain itu, pihaknya menyebut terdapat 4 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), peraturan kapolri, dan peraturan jaksa agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum terhadap Febrie. Bahkan, dari 5 upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, tim advokat Febrie Adriansyah menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.

"Kami di kesimpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," terangnya.

Dia menerangkan, pengujian dalam praperadilan tersebut berfokus pada aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok sehingga permohonan praperadilan bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. Apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, itu tidak otomatis menghilangkan perkara pokok karena putusan hanya akan menguji keabsahan tindakan atau prosedur hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," paparnya.Maka itu, ungkap Febri, tidak perlu ada kekhawatiran dikabulkannya praperadilan akan membuat perkara pokok hilang. Selain itu, praperadilan tersebut bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah, melainkan sebagai momentum mengoreksi proses penegakan hukum.

Sebabnya, seorang Jampidsus seperti Febrie Adriansyah saja dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar banyak ketentuan sehingga potensi persoalan serupa dapat menimpa warga negara lainnya. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan memproses seseorang apabila terdapat indikasi tindak pidana, hanya saja proses tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak, tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan. Kalau seorang Jampidsus saja bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan,banyak pihak bisa menjadi korban," pungkasnya.

Topik Menarik