Hakim Putuskan Praperadilan Tidak Dapat Diterima, Dokter Tifa: Kita Tetap Semangat

Hakim Putuskan Praperadilan Tidak Dapat Diterima, Dokter Tifa: Kita Tetap Semangat

Nasional | sindonews | Jum'at, 21 Agustus 2026 - 11:01
share

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dokter Tifa merespons putusan tersebut.

"Waktu itu kami menang (sidang di PN Jakarta Timur), sekarang pengajuan prapid kami di pengadilan ini tidak diterima, ya itulah yang terjadi. Jadi kita saja kita semangat, kita tetap optimis, kita tetap dengan gembira dan bahagia menjalankan terus proses hukum ini dengan penuh semangat," ujar Tifa di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang dimohonkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Dokter Tifa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

"Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: Hakim Putuskan Praperadilan Dokter Tifa Tidak Dapat DiterimaDiketahui, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan yang diajukan Dokter Tifa. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara ini, Dokter Tifa menggugat Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penuntutan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (23/7/2026). Putusan itu membuat sidang ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Dengan putusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkembangannya, JPU kembali mengajukan berkas dakwaan baru ke PN Jakarta Timur setelah melakukan perbaikan.

Topik Menarik