Kejagung Periksa Partner KAP Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Kejagung Periksa Partner KAP Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Nasional | okezone | Jum'at, 21 Agustus 2026 - 17:40
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan afiliasinya dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejagung memeriksa AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (21/8/2026).

Anang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya dengan modus under invoicing.

PT TPL disebut melakukan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp. Modus tersebut diduga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," kata Saiful.

Kejagung menyebut penghitungan kerugian keuangan negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," ujar Saiful.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pasal subsidair.

Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap BP dan SR selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
 

Topik Menarik