Sosok Rektor Unsoed Akhmad Sodiq yang Diciduk KPK, Lulusan Jerman hingga Punya Harta Rp3,12 Miliar

Sosok Rektor Unsoed Akhmad Sodiq yang Diciduk KPK, Lulusan Jerman hingga Punya Harta Rp3,12 Miliar

Nasional | sindonews | Jum'at, 21 Agustus 2026 - 11:30
share

Nama Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., IPU., ASEAN Eng. mendadak menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar jajaran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Akhmad Sodiq merupakan Rektor Unsoed. KPK menyebut sang rektor menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT pada Jumat (21/8/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Kabar tersebut menarik perhatian karena Akhmad Sodiq baru saja kembali dipercaya memimpin Unsoed untuk periode 2026-2030. Ia resmi dilantik pada Mei 2026 setelah sebelumnya menjabat rektor periode 2022-2026.

Baca juga: KPK OTT di Banyumas, Rektor Unsoed Diperiksa di Gedung Merah Putih

Lantas, siapa sebenarnya Akhmad Sodiq?

Akademisi Peternakan Lulusan Jerman. Sebelum menduduki kursi rektor, Akhmad Sodiq dikenal sebagai akademisi di Fakultas Peternakan Unsoed.

Berdasarkan profil resmi Unsoed, ia menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Jenderal Soedirman pada bidang Peternakan. Pendidikan magister ditempuh di George-August University, Jerman, dengan bidang Animal Science. Ia kemudian melanjutkan pendidikan doktoral di Kassel University, Jerman, juga dalam bidang Animal Science.

Baca juga: OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang di Purwokerto dan JakartaBidang keilmuannya adalah produksi ternak dengan fokus kajian sistem produksi ternak. Ia juga tercatat memiliki sejumlah publikasi ilmiah yang berkaitan dengan peternakan, termasuk produktivitas dan strategi pengembangbiakan domba serta kambing.

Kariernya di Unsoed kemudian berkembang hingga menjadi Wakil Rektor Bidang Akademik sebelum akhirnya terpilih sebagai rektor untuk periode 2022-2026.

Kembali Dipercaya Memimpin Unsoed

Akhmad Sodiq bukan sosok baru di kursi pimpinan Unsoed. Pada 1 April 2026, ia kembali terpilih sebagai Rektor Unsoed periode 2026-2030 melalui sidang senat tertutup. Ia mengalahkan dua calon lainnya dalam proses pemilihan tersebut.

Pelantikannya kemudian dilakukan pada 19 Mei 2026 oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Dengan demikian, ketika namanya terseret dalam OTT KPK pada Agustus 2026, Akhmad Sodiq baru sekitar tiga bulan menjalani periode keduanya sebagai Rektor Unsoed.

Pernah Mendapat Sejumlah Penghargaan

Dalam perjalanan karier akademiknya, Akhmad Sodiq tercatat menerima sejumlah penghargaan.Di antaranya Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun 2017, Unsoed Award bidang Pengabdian kepada Masyarakat, serta sejumlah penghargaan sebagai dosen berprestasi di tingkat Fakultas Peternakan maupun universitas.

Ia tercatat sebagai Dosen Berprestasi I Fakultas Peternakan Unsoed pada 2006 dan 2009. Selain itu, ia juga pernah meraih penghargaan dosen berprestasi III tingkat universitas pada 2006 dan dosen berprestasi II tingkat universitas pada 2009.

Di luar kampus, Akhmad Sodiq juga aktif dalam sejumlah organisasi profesi dan kemasyarakatan, antara lain Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI), Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI), serta sejumlah organisasi yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama di Banyumas.

Terungkap dalam LHKPN: Harta Rp3,12 Miliar

Di tengah sorotan terhadap kasus yang menjeratnya, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Akhmad Sodiq juga menarik perhatian.

Berdasarkan dokumen LHKPN yang disampaikan pada 19 Maret 2026 untuk periode 2025, Akhmad Sodiq tercatat memiliki total harta kekayaan Rp3.124.541.326, setelah dikurangi utang sebesar Rp175 juta. Status laporan tersebut tercatat “Verifikasi Administratif Lengkap.”Sebagian besar hartanya berasal dari tanah dan bangunan.

Dalam LHKPN tersebut, Akhmad Sodiq melaporkan tanah dan bangunan dengan total nilai *Rp2,5 miliar*. Rinciannya tersebar di Kabupaten Banyumas.

Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 505 meter persegi/416 meter persegi senilai Rp1,3 miliar. Kemudian tanah seluas 1.051 meter persegi senilai Rp395 juta, tanah seluas 1.129 meter persegi senilai Rp510 juta, serta tanah seluas 1.050 meter persegi senilai Rp295 juta.Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut dalam laporan disebut berasal dari hasil sendiri.

Punya 5 Kendaraan

Selain tanah, Akhmad Sodiq juga melaporkan alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp285,7 juta.

Koleksi kendaraan yang tercantum dalam LHKPN cukup beragam. Ada sepeda motor Yamaha tahun 1993 senilai Rp1,2 juta, Honda tahun 2006 senilai Rp4,5 juta, Toyota Agya 1.0 G A/T tahun 2015 senilai Rp75 juta, serta Toyota Grand New Innova Bensin G tahun 2014 senilai Rp180 juta.

Ia juga melaporkan sepeda motor Yamaha BBP A/T tahun 2023 dengan nilai Rp25 juta. Selain kendaraan, terdapat pula *harta bergerak lainnya senilai Rp463,9 juta.

Sementara itu, Akhmad Sodiq tidak mencantumkan surat berharga maupun harta lainnya dalam laporan tersebut. Kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp49.941.326.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total harta sebelum dikurangi utang mencapai Rp3.299.541.326. Setelah dikurangi utang Rp175 juta, nilai kekayaan bersih yang tercatat menjadi Rp3.124.541.326.Kini Namanya Terseret OTT KPK

Profil panjang sebagai akademisi, penghargaan yang pernah diterima, hingga posisi sebagai rektor untuk periode kedua kini berada di tengah sorotan setelah KPK melakukan OTT di lingkungan Unsoed.

Dalam operasi tersebut, selain Akhmad Sodiq, KPK juga mengamankan dua wakil rektor dan sejumlah pihak lainnya. KPK menyebut operasi berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

KPK menyatakan para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Karena itu, status hukum masing-masing pihak tetap harus mengikuti proses hukum dan keterangan resmi KPK.

Adapun LHKPN yang tercantum dalam artikel ini merupakan laporan harta yang disampaikan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN. Dokumen tersebut juga secara tegas menyebut bahwa data LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan harta seseorang terkait atau tidak terkait dengan tindak pidana.

Dengan kata lain, angka Rp3,12 miliar dalam LHKPN merupakan data kekayaan yang dilaporkan, bukan bukti adanya tindak pidana.

Kini publik tinggal menunggu hasil pemeriksaan KPK untuk mengetahui perkara apa yang sebenarnya berada di balik OTT yang menyeret orang nomor satu di Universitas Jenderal Soedirman tersebut.

Topik Menarik