Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp11,81 Miliar
Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal berpotensi menekan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat, tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum. Kondisi tersebut tercermin dari penindakan Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta yang menemukan BKC ilegal senilai Rp20,18 miliar.
Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026. Dari barang yang ditindak, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp11,81 miliar.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau ilegal sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram, serta minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.506 botol atau 901,93 liter. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan sekaligus upaya menjalankan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri melalui keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Bea Cukai Jakarta bakal terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. Dia menjelaskan, langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.Adapun pemusnahan dilakukan melalui sinergi Bea Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Barang-barang tersebut kemudian ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN dan memperoleh persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
Selain potensi kerugian negara sebesar Rp11,81 miliar, sebagian perkara juga telah diselesaikan melalui ultimum remedium dengan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar. Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama membeberkan bahwa pihaknya telah menggagalkan penyelundupan rokok ilegal atau tanpa pita cukai sebanyak 1,2 miliar batang sejak Januari hingga Juli 2026.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data Bea Cukai bahwa pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal pada enam bulan ini mengalami peningkatan hampir 100 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. “Berarti hampir 100 dari tahun lalu. Tahun lalu satu semester kita hanya mencapai sekitar 600 juta batang, tetapi saat ini kita bisa berhasil sampai 1,2 miliar batang rokok,” kata Djaka.
Adapun mengenai penyelundupan rokok ilegal, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pernah menghitungnya dalam sebuah kajian, bertajuk “Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram”. Kajian INDEF dan APINDO memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai Rp15 triliun per tahun.
Peristiwa 21 Juli: Agresi Militer I, Belanda Lancarkan Serangan Besar-besaran di Indonesia
Rokok ilegal yang bisa dikategorikan berupa tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas berdampak pada hillangnya tiga komponen pemasukan resmi negara. Ketiganya, yakni Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok yang menjadi pemasukan PAD, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) ikut hilang akibatnya menurunnya setoran pajak pertambahan nilai dari rantai distribusi produk hasil tembakau ini.








