81 Tahun Merdeka, Korupsi Masih Menggerogoti Keuangan Negara
Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli mengatakan 81 tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia masih bergulat dengan persoalan yang sama, yaitu korupsi yang menggerogoti keuangan negara. Termasuk, krisis integritas yang membayangi penegakan hukum.
Dia menuturkan di tengah tuntutan publik akan keadilan yang bersih, persoalan terbesar sesungguhnya bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan keberanian para penegak hukum untuk menjalankan amanat undang-undang secara jujur, profesional, dan bermartabat. Pieter Zulkifli juga menegaskan bahwa masa depan pemberantasan korupsi akan sangat ditentukan oleh integritas mereka yang dipercaya menegakkan hukum, bukan semata oleh banyaknya aturan yang dimiliki negara.
"Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian sekaligus integritas. Sebab, hukum kehilangan martabat ketika ditegakkan dengan cara melanggar hukum," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: HUT RI Sebentar Lagi, Ini Perbedaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Asli dan yang Diperbarui
Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengungkapkan 81 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum kedewasaan dalam membangun negara hukum. Di usia yang tidak lagi muda, bangsa ini seharusnya semakin meneguhkan hukum sebagai panglima keadilan, bukan membiarkannya tergelincir menjadi alat kekuasaan.
Namun, kata dia, berbagai kritik terhadap praktik penegakan hukum belakangan justru mengingatkan bahwa tantangan terbesar Indonesia bukan semata memberantas korupsi, melainkan memastikan pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang benar. "Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh aparat penegak hukum mematuhi hukum yang mereka tegakkan," katanya.Dia mengatakan ketika muncul tudingan mengenai saksi yang dipaksa memberikan keterangan, diancam dengan penahanan, atau bahkan diduga dijebak demi memperkuat konstruksi perkara, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut individu. Melainkan kredibilitas sistem hukum yang dipertaruhkan.
Lihat video: FORMASI MEMUKAU JET TEMPUR DI ATAS ISTANA DALAM PERAYAAN HUT RI KE-81
"Montesquieu pernah mengingatkan, 'There is no greater tyranny than that which is perpetrated under the shield of law and in the name of justice'. Tidak ada tirani yang lebih besar daripada tirani yang dilakukan atas nama hukum dan keadilan," katanya."Kutipan itu terasa relevan ketika hukum justru dipersepsikan digunakan untuk membenarkan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum," timpalnya.
Pieter Zulkifli menyatakan korupsi memang merupakan extraordinary crime yang merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kesejahteraan. Data Transparency International menunjukkan skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia masih berada di kisaran 37 dari 100, jauh dari kategori negara yang bersih dari korupsi.
"Fakta ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pemberantasan korupsi masih sangat besar," katanya.
Kendati begitu, dia mengatakan bila semangat memberantas korupsi tidak boleh menghalalkan segala cara. Prinsip due process of low merupakan fondasi negara demokrasi modern. Setiap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan harus menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan prosedur yang telah diatur undang-undang. Jika proses hukum ditempuh dengan melanggar hukum, maka putusan yang lahir kehilangan legitimasi moral sekalipun mungkin sah secara formal. "Perang melawan korupsi tidak boleh kehilangan pijakan konstitusionalnya. Keinginan menghukum pelaku korupsi tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar standar pembuktian atau mengabaikan hak-hak yang dijamin konstitusi," katanya.
Dia menekankan jika pemberantasan korupsi harus dilakukan secara terukur, tidak boleh menghalalkan segala cara dan melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab, masih ada oknum penegak hukum yang dapat bersembunyi di balik atribut kehormatan, bekerja dengan alasan memberantas korupsi, tetapi justru menggunakan cara-cara yang melawan hak dan melanggar hukum.
Pieter Zulkifli lantas mengutip pernyataan Martin Luther King Jr. yang pernah mengatakan 'Injustice anywhere is a threat to justice everywhere', artinya ketidakadilan di satu tempat merupakan ancaman bagi keadilan di mana pun. "Pesan tersebut menegaskan bahwa penyimpangan prosedur, sekecil apa pun, tidak bisa dianggap sebagai harga yang harus dibayar demi menghukum pelaku kejahatan. Sebab ketika prosedur diabaikan hari ini terhadap satu orang, besok ia dapat menimpa siapa saja," katanya.
Bagi Pieter Zulkifli, dalam konteks itulah tugas Jaksa Agung sebagai pelaksana kebijakan penegakan hukum pemerintah menjadi sangat strategis. Kejaksaan tidak hanya dituntut menghasilkan perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Prestasi penegakan hukum tidak boleh diukur hanya dari besarnya nilai kerugian negara yang berhasil diungkap atau banyaknya tersangka yang ditetapkan, melainkan juga dari kualitas proses hukumnya. Dia menuturkan penegakan hukum sejatinya memiliki tiga kaki yang harus berdiri sama kokoh: pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Selama ini perhatian publik sering tersedot pada operasi tangkap tangan atau pengungkapan kasus besar, padahal pencegahan korupsi jauh lebih murah daripada membiarkan uang negara hilang lebih dahulu. "Pendidikan antikorupsi, reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, serta penguatan sistem pengawasan harus berjalan beriringan dengan tindakan represif," ujarnya.
Karena itu, Pieter Zulkifli menegaskan negara bersama lembaga legislatif harus memiliki tanggung jawab yang kuat untuk mengawasi sistem penegakan hukum sekaligus membentuk aparat penegak hukum yang memiliki integritas, moral, dan menjunjung tinggi etika. Kemanfaatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan yang hingga hari ini masih jauh dari harapan tidak boleh diabaikan oleh negara.
Penegakan hukum yang lemah dan tidak berkeadilan pada akhirnya bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi nasional. Tidak kalah penting adalah memastikan hasil kejahatan benar-benar kembali kepada negara.
Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh terus-menerus tersandera tarik-ulur kepentingan politik. Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk merampas aset hasil tindak pidana, sekaligus menutup peluang pelaku korupsi menikmati kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum.
Publik tentu berhak bertanya mengapa pembahasannya berlangsung begitu lama, sementara kerugian negara akibat korupsi terus bertambah. Penundaan hanya memberi ruang bagi pelaku menyembunyikan aset, memindahkan kekayaan ke luar negeri, atau memanfaatkan celah hukum yang tersedia. "Negara membutuhkan keberanian politik, bukan sekadar retorika pemberantasan korupsi," kata dia.Pieter berpandangan iklim investasi nasional dan pasar keuangan nasional tidak akan pernah menjadi kokoh apabila kepastian hukum dan rasa keadilan tidak dibangun secara serius. Cita-cita Indonesia menjadi negara maju juga tidak akan terwujud jika seluruh elite politik tidak sungguh-sungguh memperbaiki sistem penegakan hukum agar kuat, berintegritas, dan berkeadilan.
"Investor membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara objektif, sementara masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa hukum tidak hanya tajam kepada mereka yang lemah, tetapi juga mampu mengikat mereka yang memiliki kekuasaan," jelasnya.
Pieter kembali menyinggung pernyataan Aristoteles yang pernah menegaskan bahwa 'The rule of law is better than the rule of any individual'. Hukum harus berdiri di atas siapa pun, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri. "Karena itu, pengawasan terhadap lembaga penegak hukum bukanlah bentuk pelemahan, melainkan mekanisme agar institusi tersebut tetap dipercaya masyarakat," tegasnya.
Atas hal tersebut, Pieter Zulkifli menekankan bila cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak mungkin dicapai hanya dengan pembangunan fisik. Fondasinya adalah kepercayaan publik terhadap negara. Kepercayaan itu lahir ketika masyarakat melihat hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan bermartabat. Penegak hukum harus menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan pengecualiannya.
"Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka semestinya menjadi titik balik. Pemberantasan korupsi harus semakin keras terhadap pelaku, tetapi semakin taat terhadap hukum. Sebab negara tidak akan pernah menang melawan korupsi apabila hukum justru dikalahkan oleh cara-cara yang bertentangan dengan hukum itu sendiri," pungkasnya.










