Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Serap Aspirasi Masyarakat agar Miliki Legitimasi Kuat

Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Serap Aspirasi Masyarakat agar Miliki Legitimasi Kuat

Nasional | sindonews | Jum'at, 14 Agustus 2026 - 15:36
share

Ketua DPR RI Puan Maharani melaporkan bahwa DPR akan melanjutkan 43 rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dalam tahap penyusunan, termasuk RUU Perampasan Aset. Hal itu disampaikan Puan dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Puan melaporkan perkembangan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Hingga saat ini, kata dia, DPR masih dalam tahap menerima masukan.

"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," kata Puan.

Menurutnya, kualitas pembentukan undang-undang bukan diukur dari jumlah yang dihasilkan, tetapi seberapa besar manfaat bagi rakyat. Puan mengatakan, dalam pembentukan undang-undang, terdapat dinamika politik antarfraksi atau antar-DPR dengan pemerintah, serta dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi kelompok masyarakat. Ia jamin akan selalu dicari titik temu demi keberpihakan kepada kepentingan rakyat.

Baca Juga: Rapat Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi RUU Melindungi Aset"DPR RI bersama Pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan Kehadiran Negara; keberpihakan kepada rakyat; dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut," ujarnya.

Puan juga menegaskan, DPR dan pemerintah memiliki komitmen bersama dalam menyusun undang-undang sesuai amanat konstitusi, membuka partisipasi publik yang bermakna, serta dilandasi kebutuhan hukum nasional dan landasan legitimasi sosial, politik dan ekonomi. "Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara," tegasnya.

Puan menyatakan, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang sejak masa sidang 2024 hingga kini. Rinciannya adalah sebanyak 3 UU oleh Komisi I DPR, 10 UU di Komisi II DPR, 3 UU di Komisi III DPR, 2 UU di Komisi VI DPR, 1 UU di Komisi VII DPR dan Komisi VIII DPR, serta masing-masing 2 UU di Komisi XI DPR dan Komisi XIII DPR. Serta Badan Legislasi sebanyak 3 Undang Undang, Panitia Khusus sebanyak 1 Undang-Undang.

"Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 Rancangan Undang-Undang pada tahap Pembicaraan Tingkat I."

Sementara, sebelum memasuki agenda persidangan, Puan sebagai pimpinan rapat melaporkan catatan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR terkait absensi anggota dewan yang hadir. "Berdasarkan catatan jenderal DPR RI telah hadir sebanyak 463 orang anggota yang terdiri atas seluruh unsur fraksi DPR RI," kata Puan dalam laporannya.

Diketahui, total jumlah anggota DPR periode 2024-2029 berjumlah 580 orang. Dengan jumlah tersebut, artinya masih ada sekitar 117 anggota dewan yang tidak ada di ruang sidang.

Meski begitu, Puan menyatakan bahwa jumlah tersebut telah memenuhi kuorum rapat sebagaimana tata tertib persidangan. Dengan demikian, Puan resmi membuka rapat tersebut. "Sehingga korum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujarnya.

Topik Menarik