Tontonan Film Nasional Dapat Keringanan PBJT 50, Ini Mekanismenya

Tontonan Film Nasional Dapat Keringanan PBJT 50, Ini Mekanismenya

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 14 Agustus 2026 - 09:26
share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 untuk tontonan film nasional yang diputar di Jakarta. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada masa pajak Juli 2026.

"Pemberian keringanan ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap perkembangan industri perfilman nasional dan ekosistem ekonomi kreatif," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny seperti dikutip pada Jumat (14/8/2026).

Baca Juga:Taman Anggrek Ragunan, Wisata Agro Jakarta yang Turut Dorong Retribusi Daerah

Menurut dia film tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga berperan sebagai media edukasi, pelestarian budaya, serta ruang bagi para pekerja kreatif untuk menghasilkan karya yang dapat dikenal dan diapresiasi masyarakat. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mengatur mekanisme penyerahan hasil keringanan agar manfaatnya dapat diterima oleh produsen film nasional sesuai ketentuan. "Keringanan diberikan sebesar 50 dari pokok PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan yang seharusnya dibayarkan atas pemutaran film nasional di Jakarta," kata dia.

Lebih lanjut, keringanan diberikan secara otomatis tanpa melalui permohonan khusus dari Wajib Pajak. Namun, nilai yang diperoleh dari keringanan tersebut tidak dapat menjadi tambahan keuntungan bagi pihak bioskop atau penyelenggara pemutaran film.Hasil keringanan wajib diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yang dibentuk atau ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Dengan mekanisme tersebut, kebijakan keringanan pajak diarahkan agar dapat memberikan manfaat langsung bagi pengembangan dan keberlanjutan produksi film nasional.

Wajib Pajak, dalam hal ini pihak bioskop atau penyelenggara pemutaran film, wajib menyerahkan hasil keringanan sebesar 50 kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman. Lembaga perfilman yang dimaksud merupakan perusahaan di bidang perfilman, baik milik swasta maupun negara, yang telah dibentuk atau ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Apabila lembaga perfilman tersebut belum dibentuk atau ditetapkan, hasil keringanan dapat diserahkan langsung kepada produsen film nasional. Penyerahan secara langsung harus disertai dengan Berita Acara Serah Terima atau BAST hasil keringanan pokok pajak sebagai bukti bahwa kewajiban telah dilaksanakan.

Sebagai ilustrasi, sebuah bioskop di Jakarta Pusat menyelenggarakan pemutaran film nasional dengan pokok PBJT sebesar Rp100 juta. Dengan keringanan sebesar 50 persen, bioskop tersebut hanya perlu membayarkan PBJT sebesar Rp50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, nilai keringanan sebesar Rp50 juta wajib diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yang telah ditetapkan. Apabila lembaga tersebut belum tersedia, dana dapat diserahkan langsung kepada produsen film dengan dilengkapi BAST.

Dengan demikian, keringanan tersebut bukan merupakan pengurangan kewajiban yang dapat dinikmati sepenuhnya oleh Wajib Pajak, melainkan dukungan yang dialokasikan bagi produsen film nasional. Wajib Pajak yang tidak menyerahkan hasil keringanan kepada produsen film nasional atau lembaga perfilman tidak dapat memperhitungkan fasilitas keringanan tersebut dalam pelaporan pajaknya. Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak tetap wajib membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD berdasarkan nilai PBJT secara penuh.Artinya, apabila kewajiban penyerahan hasil keringanan tidak dilaksanakan, bioskop atau penyelenggara harus membayar seluruh pokok PBJT tanpa pengurangan 50 persen.Ketentuan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa manfaat keringanan benar-benar diterima oleh pihak yang menjadi sasaran kebijakan, yaitu produsen film nasional.

Baca Juga:Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya

Kebijakan keringanan PBJT ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga perfilman, produsen film, serta seluruh pekerja kreatif. Penyerahan hasil keringanan kepada produsen film dapat menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap keberlanjutan produksi, distribusi, dan pengembangan karya film nasional. Industri perfilman juga memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor ekonomi kreatif lainnya, mulai dari produksi audiovisual, seni pertunjukan, periklanan, tata busana, musik, hingga penyediaan lapangan kerja.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmen dalam memanfaatkan instrumen Pajak Daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus memperluas ruang apresiasi terhadap karya film nasional. "Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan insan perfilman diharapkan dapat terus memperkuat Jakarta sebagai salah satu pusat industri kreatif dan perfilman nasional," tutur Morris.

Topik Menarik