Ruben Onsu Absen Sidang Hak Asuh Anak, Ini Respons Sarwendah
Proses hukum gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Namun, ada yang berbeda dalam agenda mediasi kali ini, di mana Sarwendah tampak hadir sendirian tanpa kehadiran pihak Ruben Onsu selaku penggugat.
Menanggapi absennya Ruben dalam persidangan tersebut, Sarwendah memilih untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Baginya, kehadiran di pengadilan sebagai bentuk tanggung jawabnya warga negara yang patuh pada hukum.
"Sebagai warga negara yang baik, saya mendapatkan surat ya saya datang. Pagi saya juga sudah nyiapin semua buat anak-anak, anterin anak-anak sekolah saya langsung ke sini," ujar Sarwendah saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga : Sarwendah Tiba di PN Jaksel, Mediasi dengan Ruben Onsu soal Hak Asuh Anak Digelar Hari Ini
Disinggung mengenai perasaan kecewa lantaran Ruben Onsu tidak hadir di ruang mediasi, ibu tiga anak ini memberikan jawaban tegas.Sarwendah mengaku enggan melibatkan emosi pribadi dalam urusan legalitas formal di pengadilan."Ini masalah persidangan bukan masalah perasaan. Doain yang terbaik. Semoga semuanya berjalan dengan lancar," tutur mantan personel Cherrybelle tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, William Rando, memberikan klarifikasi terkait alasan kliennya mangkir dari panggilan mediasi hari ini.William menjelaskan bahwa perubahan jadwal yang mendadak dari pihak mediator berbenturan dengan agenda penting yang sudah dijadwalkan oleh Ruben sebelumnya.
Baca Juga : Ruben Onsu Absen Sidang Mediasi Hak Asuh Anak Hari Ini, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
"Klien kami berhalangan untuk hadir karena ada kepentingan. Sebenarnya kan ini adalah pergantian hari yang tiba-tiba pembatalan dari minggu lalu ya, yang tiba-tiba mediator membatalkan mediasi. Kami baru menerima relas untuk hari Rabu ini itu dari Jumat kemarin, jadi tiba-tiba bertabrakan dengan kepentingan klien kami," jelas William Rando dalam wawancara terpisah.
William menekankan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang kepada mediator di PN Jakarta Selatan.Berdasarkan aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran prinsipal memang bersifat wajib, sehingga mereka menjadwalkan ulang kehadiran Ruben pada Selasa pekan depan.
"Sesuai Perma 1 2016, prinsipal wajib hadir baik pihak penggugat dan pihak tergugat. Kami sudah menjadwalkannya untuk minggu depan di hari Selasa. Kami sudah bermohon kepada mediator, dan pasti prinsipal kami (Ruben) wajib hadir minggu depan karena kami yang bermohon untuk pergantian hari," lanjutnya.









