Beda Diagnosis Usus Buntu RS Indonesia Vs Penang, Kok Bisa? Ini Kata Dokter

Beda Diagnosis Usus Buntu RS Indonesia Vs Penang, Kok Bisa? Ini Kata Dokter

Gaya Hidup | inews | Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:30
share

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan diagnosis usus buntu yang dialami influencer Fahira Almira antara sejumlah rumah sakit di Indonesia dan rumah sakit di Penang, Malaysia, tengah menjadi sorotan. Namun, menurut Praktisi Kesehatan Masyarakat dr Dicky Budiman, perbedaan penilaian medis antar rumah sakit bukan sesuatu yang otomatis menunjukkan salah satu pihak keliru.

Fahira Almira sebelumnya mengaku mendapat diagnosis usus buntu dari tiga rumah sakit di Indonesia dan disarankan menjalani operasi. Dia kemudian mencari 'second opinion' ke Penang, Malaysia, dan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk CT scan.

Menurut cerita Fahira, hasil pemeriksaan di Penang berbeda dan dokter menyatakan dirinya tidak perlu menjalani operasi usus buntu.

Dokter Dicky Budiman menjelaskan bahwa perbedaan hasil diagnosis dapat terjadi karena sejumlah faktor. Hal tersebut tidak eksklusif terjadi di Indonesia, tetapi dapat terjadi di berbagai fasilitas kesehatan.

"Kenapa bisa terjadi perbedaan diagnosis antar rumah sakit? Ini bukan fenomena aneh, ya, atau eksklusif di Indonesia atau di ASEAN bahkan," ujar dr Dicky saat dihubungi iNews.id, Rabu (12/8/2026).

Kemampuan dan Pengalaman Dokter Bisa Memengaruhi Hasil Pemeriksaan

Salah satu faktor yang menurut dr Dicky perlu diperhatikan adalah pemeriksaan menggunakan ultrasonografi atau USG.

Dia menjelaskan bahwa USG bersifat sangat bergantung pada operator. Artinya, hasil pemeriksaan dapat dipengaruhi oleh keahlian, pengalaman, keterampilan, hingga teknologi yang digunakan.

"Secara objektif USG itu bersifat sangat operator dependent, jadi studi menunjukkan apendiks gagal tervisualisasi pada 30-50 persen kasus. Artinya, variasinya sangat bergantung juga pada keahlian operator, termasuk teknologi, skill, dan pengalaman," jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, hasil pemeriksaan USG dari satu fasilitas kesehatan dengan fasilitas lainnya tidak selalu identik.

Menurut dr Dicky, faktor pasien juga dapat memengaruhi proses pemeriksaan. Misalnya, kondisi tubuh pasien, gas di dalam usus, hingga posisi apendiks dapat membuat organ tersebut lebih sulit dinilai melalui USG.

Karena itu, hasil pencitraan perlu dilihat bersama dengan kondisi klinis pasien dan faktor lainnya.

Kondisi Pasien Bisa Berubah Seiring Waktu

Selain kemampuan pemeriksa dan kondisi pasien, faktor waktu juga menjadi hal penting. Dokter Dicky menjelaskan kondisi klinis seseorang dapat berubah di antara dua pemeriksaan. Peradangan bisa mengalami perburukan, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat mereda secara spontan.

"Jadi, kondisi klinis bisa berubah antar pemeriksaan. Jadi radang bisa memburuk tapi juga bisa mereda spontan atau self-limiting appendicitis. Ini terkenal sekali dalam literatur," katanya.

Hal tersebut menjadi penting dalam kasus Fahira karena terdapat jeda waktu antara pemeriksaan yang dilakukan di Indonesia dan pemeriksaan lanjutan di Penang.

Menurut dr Dicky, perbedaan hasil pemeriksaan setelah adanya jeda waktu tidak serta-merta membuktikan bahwa salah satu pihak melakukan kesalahan.

"Ketika ada jeda waktu antara pemeriksaan di Indonesia dan di Penang cukup lama, hasil yang berbeda tidak otomatis berarti salah satu pihak keliru. Bisa jadi kondisinya memang berubah si pasien," ujarnya.

Penumpukan Tinja Juga Bisa Menyerupai Gejala Usus Buntu

Dokter Dicky juga menjelaskan adanya kemungkinan diagnosis banding yang dapat menimbulkan gejala serupa dengan apendisitis.

Salah satunya adalah 'fecal impaction' atau penumpukan tinja. Kondisi tersebut dapat menimbulkan nyeri di bagian kanan bawah perut yang menyerupai gejala usus buntu.

"Selain itu ada diagnosis banding yang relevan di sini adalah fecal impaction atau penumpukan tinja. Kondisi ini bisa menimbulkan nyeri perut kanan bawah yang mirip apendisitis," jelasnya.

Namun, menurut dia, kemungkinan tersebut juga tidak serta-merta membuktikan bahwa tiga rumah sakit di Indonesia sebelumnya memberikan diagnosis yang salah.

Dia menyebut terdapat sejumlah kemungkinan yang perlu dilihat berdasarkan rekam medis secara lengkap, termasuk kemungkinan adanya peradangan ringan yang kemudian membaik atau kemungkinan diagnosis awal yang terlalu mengarah pada apendisitis.

"Jadi kedua kemungkinan, artinya radang ringan yang membaik sendiri atau overdiagnosis awal, sama-sama valid tanpa rekam medis yang lengkap," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, dr Dicky juga menyoroti pemahaman publik mengenai ukuran apendiks yang disebut mencapai 8,1 milimeter dalam pemeriksaan Fahira.

Menurut dia, ukuran tersebut memang berada di atas batas yang sering digunakan dalam penilaian USG, tetapi angka tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai penentu diagnosis apendisitis.

Diagnosis usus buntu perlu mempertimbangkan berbagai temuan, termasuk gambaran pencitraan, gejala, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan laboratorium.

Dengan demikian, perbedaan hasil antara rumah sakit di Indonesia dan Penang tidak bisa langsung disederhanakan menjadi persoalan 'dokter Indonesia salah' atau 'dokter Malaysia benar'.

Second Opinion Merupakan Hak Pasien

Di tengah polemik kasus Fahira, dr Dicky menegaskan bahwa pasien tetap memiliki hak untuk mencari pendapat medis kedua.

Menurutnya, 'second opinion' merupakan hak pasien yang sah dan tidak menjadi persoalan, termasuk apabila dilakukan di negara lain.

Namun, dia mengingatkan bahwa ketika hasil diagnosis kemudian dibandingkan secara terbuka di media sosial tanpa menyertakan keseluruhan rekam medis dan konteks klinis, publik berpotensi mendapatkan gambaran yang tidak utuh.

"Secara etika hak pasien atas pendapat kedua atau second opinion adalah hak yang sah, dijamin itu haknya secara etik medis universal. Tidak ada yang salah itu, termasuk lintas negara," kata dr Dicky.

Dia menilai persoalan muncul ketika masyarakat kemudian menarik kesimpulan mengenai benar atau salahnya tenaga medis hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar.

Pasalnya, dokter yang menangani pasien di Indonesia juga terikat kewajiban menjaga kerahasiaan medis sehingga tidak dapat sembarangan membuka rekam medis pasien kepada publik untuk memberikan bantahan.

Karena itu, dr Dicky menilai kasus seperti ini perlu dilihat berdasarkan data medis yang lengkap dan terverifikasi, bukan hanya berdasarkan perbandingan hasil pemeriksaan yang ditampilkan di media sosial.

Kasus Fahira hingga kini masih menjadi perbincangan setelah pengalaman diagnosis usus buntunya di Indonesia dan hasil pemeriksaan lanjutan di Penang viral. Fahira telah memberikan klarifikasi bahwa cerita tersebut merupakan pengalaman pribadinya dan bukan diagnosis maupun saran medis untuk orang lain.

Topik Menarik