Perkara CMNP, MNC Asia: Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tegaskan Tidak Pernah Ada soal Sita Jaminan!
PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Legal Counsel PT MNC Asia Holding Chris Taufik menyebut putusan banding tersebut sebagai 'kemenangan yang dicicil'. "Kalau saya lihat, kami menang. Bagi kami, ini kemenangan yang dicicil," kata Chris, Selasa (11/8/2026).
"Kami happy lah atas putusan ini," sambungnya dengan wajah semringah.
Baca juga: Banyak Kejanggalan, MNC Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP
Chris mengungkapkan istilah kemenangan yang dicicil itu muncul lantaran pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ganti rugi yang ditetapkan jauh lebih ringan dibandingkan putusan PN Jakarta Pusat.Menurut Chris, putusan banding yang menguntungkan MNC Asia Holding tersebut juga menunjukkan bahwa majelis hakim telah mulai mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan pihak MNC Asia Holding.
Dia bahkan menilai Majelis Hakim mulai ragu dengan gugatan CMNP lantaran tidak seluruh beban yang sebelumnya dikenakan kepada MNC dipertahankan.
"Putusan Pengadilan Tinggi ini jelas mengoreksi putusan PN dan menunjukkan kalau sudah mulai ada keraguan juga mungkin dari bapak-bapak hakimnya. Ragu, makanya dikurangi, makanya saya bilang ini kemenangan yang dicicil," katanya.
Dalam putusan sebelumnya, pihaknya harus membayar ganti rugi US$ 28 juta, bunga 6 dan kerugian immateril Rp50 miliar.
Adapun, atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, Chris menilai majelis hakim tampaknya ragu dengan gugatan CMNP, sehingga menetapkan ganti rugi tanpa bunga dan kerugian immateriil. "Jadi, tuntutannya memang satu per satu sudah gugur. Kan waktu di tingkat pertama dulu ada soal bunga, kena bunga, plus kena kerugian imateriil. Sekarang sudah nggak ada bunga, imateriilnya juga sudah nggak ada, tinggal pokoknya saja," ujar Chris.
Dalam kesempatan tersebut, Chris juga menegaskan bahwa isu sita jaminan yang sempat ramai terkait perkara CMNP tidak pernah dikabulkan oleh pengadilan. "Cuma ramai di medsos, tapi sepi di kenyataan," imbuhnya sambil tersenyum.
Keberadaan Febrie Adriansyah Masih Misterius, Ini Suasana di Kompleks Rumah Dinas Kejagung
Dia mengatakan permohonan sita jaminan sejak tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dikabulkan. Upaya CMNP untuk mendapatkan sita jaminan melalui proses banding juga tidak menghasilkan putusan yang mengabulkan permohonan tersebut.
"Sita jaminan nggak ada. Kalau sita jaminan itu dari mulai Pengadilan Negeri sudah nggak dikabulkan," kata Chris.
"Terus mereka coba usaha supaya bisa dikabulkan di banding, di banding juga nggak diomongin lagi. Nggak ada sita-sitaan, nggak ada," sambungnya.Selanjutnya, demi menegakkan kebenaran, Chris menegaskan akan menempuh kasasi atas putusan ini. Pasalnya, ada ketidaksesuaian pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini, dimana MNC Asia Holding hanya bertindak sebagai agen, bukan pihak penerbit Negotiable Certificate of Deposit.
"Kami akan kasasi, karena kita posisinya masih tetap sama: Yang menerbitkan barang itu bukan kami, yang menerbitkan itu UniBank dan UniBank sebagai pihak yang seharusnya mempertanggungjawabkan ini justru tidak menjadi pihak (yang digugat)," katanya.
Dia berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat melihat fakta tersebut secara lebih mendalam dan mempertimbangkan UniBank --yang merupakan penerbit produk yang menjadi objek sengketa-- sebagai pihak dalam perkara.
Putusan banding tersebut tercatat dengan Nomor 436/PDT/2026/PT DKI dan dijatuhkan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.










