BPA Kejagung Lelang Barang Rampasan, HP Rp3.000 hingga Tanah Rp9,1 Miliar

BPA Kejagung Lelang Barang Rampasan, HP Rp3.000 hingga Tanah Rp9,1 Miliar

Nasional | sindonews | Senin, 10 Agustus 2026 - 15:11
share

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan lelang serentak barang rampasan yang diikuti sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Pelaksanaan lelang serentak tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026.

Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya mengatakan, ribuan objek barang rampasan dilelang untuk memulihkan aset negara. Ia menjelaskan barang-barang ini di terdiri antara handphone hingga aset tanah.

Baca juga: Kejagung Panggi 16 Saksi Terkait Korupsi MBG, Mitra SPPG hingga Ketua Yayasan

"Nilai limit terendah tercatat pada objek handphone (HP) dengan nilai limit sebesar Rp3.000. Sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp9.111.240.000," kata Patris di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Patris menambahkan, seluruh objek yang masuk dalam daftar lelang kali ini berpotensi memulihkan aset negara hingga Rp289,3 miliar.

"Akumulasi keseluruhan pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp 289.397.309.438 (289,3 miliar)," tambah Patris.

Baca juga: 16 Unit Apartemen dan 24 Aset Tanah Milik Benny Tjokro Dilelang Senilai Rp129 Miliar

Menurut Patris, pelaksanaan lelang serentak juga menjadi sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses lelang barang rampasan yang dilakukan Kejaksaan.

Dalam pembukaan acara lelang serentak ini, Patris juga meminta agar seluruh Kejaksaan Negeri melakukan sosialisasi terhadap masyarakat atas hasil lelang yang laku. Hal ini dilakukan demi mengedepankan transparansi terhadap kegiatan yang dilakukan."Lelang serentak ini menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai penyelenggaraan lelang barang rampasan di lingkungan Kejaksaan yang dilaksanakan dengan penuh integritas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan," tandas dia.

Rincian Pelaksanaan Lelang

Plt Kepala Pusat Penyelesaian Aset sekaligus Ketua Pelaksana, Sofyan Selle, menjelaskan pelaksanaan lelang serentak tersebut digelar selama lima hari dengan jumlah kejaksaan negeri dan objek lelang yang berbeda setiap harinya.

Hari pertama yaitu hari ini, Senin 10 Agustus 2026 diikuti oleh 21 kejaksaan negeri yang berasal dari 14 kejaksaan tinggi dengan jumlah sekitar 232 objek lelang.

Hari kedua, Selasa 11 Agustus 2026 diikuti oleh 108 kejaksaan negeri yang berasal dari 26 kejaksaan tinggi dengan jumlah sekitar 1.420 objek lelang.

Pada hari ketiga, hari Rabu 12 Agustus 2026 diikuti oleh 115 kejaksaan negeri yang berasal dari 29 kejaksaan tinggi dengan jumlah 11.217 objek lelang ditambah sekitar 10.620 lelang PBBR.

Pada hari keempat, Kamis 13 Agustus 2026 diikuti oleh 137 kejaksaan negeri yang berasal dari 28 kejaksaan tinggi dengan jumlah sekitar 8.887 objek lelang dan sekitar 14.719.58 wet metric ton ore nikel.

Pada hari kelima, hari Jumat 14 Agustus 2026 diikuti oleh 13 kejaksaan negeri yang berasal dari 8 kejaksaan tinggi dan dengan jumlah sekitar 172.

Topik Menarik