Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres Ojol Sebelum HUT Ke-81 RI
JAKARTA - Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) sebelum HUT ke-81 RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026. Beleid tersebut disebut tinggal mengurus administrasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, pihaknya telah merampungkan pembahasan Perpres terkait ojol bersama pimpinan DPR RI.
"Sabar, tadi sudah selesai (pembahasan perpres). Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya (terbit). Ini masalah administrasinya kan," ungkap Prasetyo usai membahas Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Ditemui terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan, pihaknya tengah melakukan finalisasi rancangan Perpres tersebut.
"Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsira," terang Dudy.
Menurutnya, masih ada sejumlah poin krusial yang dibahas dalam Perpres tersebut.
"Kan itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan hantaran dokumen, kan itu juga dibahas. Itu krusial juga kan supaya tidak menimbulkan multi penafsiran," ucap Dudy.
"Iya, karena kita ingin mengatur transportasi online ya, supaya tidak lagi menimbulkan eh salah penafsiran, ya," pungkasnya.










