Keseringan Main HP Bisa Picu Migrain hingga Jari Bengkok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen hingga handphone terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Penyitaan itu usai tim Lembaga Antirasuah menggeledah 15 rumah pada 5-8 Agustus 2026.
"Dari penggeledahan itu penyidik menyita beberapa dokumen di antaranya dokumen proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (9/8/2026).
Baca juga: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK
Adapun rumah yang digeledah terdiri dari 10 di Pemalang, dua di Tegal, dua di Pekalongan, dan satu di Semarang. Namun, identitas dari pemilik rumah tersebut belum disebutkan.
Selain barang bukti tersebut, KPK juga menyita hasil rekaman CCTV dari salah satu hotel yang masih berada di wilayah Jawa Tengah. Barang bukti yang disita akan dianalisis penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS); dan ayah Dias Lilik Budi Suprianto (LBS).KPK menyebutkan Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.










