Ompreng MBG Bakal Diberi Label Batas Waktu Makan Maksimal 4 Jam
Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan seluruh pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menempelkan label batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan atau ompreng. Makanan dalam ompreng MBG harus dikonsumsi maksimal 4 jam setelah matang untuk meminimalkan risiko keracunan makanan.
"Kasus di Jayapura menunjukkan SPPG di sana mulai memasak pukul 19.00 dan baru mengirimkan makanan ke sekolah pukul 11.00 keesokan harinya. Rentang waktu yang terlalu lama itulah yang menjadi salah satu penyebab keracunan," ujar Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga:BGN Hitung Ulang Anggaran MBG, Guru Besar IPB Tawarkan Menu Lokal Bergizi Rp7.000
Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut diambil setelah terjadi sejumlah kasus gangguan kesehatan pada siswa akibat waktu distribusi makanan yang terlalu lama. Insiden di Jayapura menjadi salah satu evaluasi karena makanan disajikan belasan jam setelah proses memasak selesai, sehingga kualitas hidangan menurun dan berisiko memicu gangguan pencernaan.
BGN juga memperkuat pengawasan operasional melalui sistem pemantauan terintegrasi yang disebut POP. Seluruh tahapan, mulai dari pencacahan bahan baku seperti kol hingga penyerahan makanan kepada penerima manfaat, wajib dicatat dalam buku log atau logbook.
Ke depan, standar operasional prosedur akan mengatur secara lebih rinci waktu mulai memasak, waktu makanan matang, serta batas aman konsumsi. Setiap pengelola dapur juga diwajibkan mencantumkan waktu aman santap pada ompreng setiap hari."Semua wajib menempelkan label di omprengnya setiap hari berbunyi ‘Harus dimakan sebelum jam’. Kalau sudah melewati waktu tersebut, sebaiknya tidak dikonsumsi lagi, apalagi dibawa pulang," kata Sudaryono.Selain memperketat pengelolaan di dapur, BGN menjajaki koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar guru turut mendampingi siswa saat menyantap makanan MBG. Pendampingan itu mencakup edukasi mencuci tangan, mengantre, makan dengan tertib, memahami kandungan gizi, serta menghabiskan makanan sebelum batas waktu yang tertera.
"Jangan dibawa pulang karena kami khawatir makanannya sudah rusak di rumah, lalu menyebabkan sakit perut dan berujung harus berobat ke puskesmas, seperti yang sempat terjadi di beberapa tempat," tutur Sudaryono.
Baca Juga:BGN Temukan 6 Juta Data Ganda Penerima Program MBG
Berdasarkan data BGN, kasus keracunan MBG tercatat paling tinggi pada Oktober 2025 dengan 7.061 korban, sedangkan pada April 2026 jumlah korban mencapai 5.788 orang dan masih berada pada kisaran ribuan hingga akhir Juli.










