66 Kepala SPPG Dipecat, Terlibat Judi Online hingga 'Hengki Pengki'
Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemecatan 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akibat melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut mulai dari keterlibatan dalam judi online, dugaan pungutan liar, hingga kelalaian yang mengakibatkan insiden keracunan makanan.
"Kami telah memproses pemberhentian secara tidak hormat terhadap 66 Kepala Dapur MBG karena tindakan indisipliner, seperti terlibat judi online hingga terbukti melakukan tindak pidana 'hengki pengki' dengan meminta-minta uang," kata Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga:950 Dapur MBG Terancam Ditutup, Kepala SPPG Dipecat
Sudaryono mengatakan pemberhentian tersebut tidak hanya mencakup pencopotan dari jabatan kepala SPPG, tetapi juga proses pemutusan status sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Langkah itu merupakan bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola dan menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Selain 66 kasus pemecatan, BGN saat ini masih menangani sekitar 60 kasus lain yang sedang dalam proses pembinaan internal. Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan konflik kemitraan antara kepala SPPG dengan pemilik fasilitas dapur yang menjadi mitra pelaksanaan program."Sebagian besar kasus pembinaan ini terjadi akibat konflik kemitraan, di mana kami sedang memeriksa apakah ada pemerasan fee oleh kepala dapur atau paksaan pengurangan mutu makanan dari pihak mitra demi keuntungan," ujar Sudaryono.Menurut dia, BGN tengah melakukan investigasi untuk mengungkap akar persoalan dalam hubungan kemitraan tersebut, sekaligus memastikan kualitas makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat tetap memenuhi standar keamanan dan gizi.
Baca Juga:BGN Beri Tenggat Sampai 10 Agustus bagi SPPG yang Belum Kantongi SLHS
Secara keseluruhan, kasus hukum maupun pembinaan yang ditangani BGN tersebar di sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat sebanyak 29 kasus, DKI Jakarta 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatera 21 kasus, Kalimantan sembilan kasus, Sulawesi empat kasus, serta lima kasus di wilayah lainnya.
Sudaryono menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan kepala SPPG beragam, mulai dari mangkir bekerja lebih dari 10 hari berturut-turut, menyampaikan laporan palsu terkait penipuan daring (phishing/scam), hingga tindakan indisipliner lainnya. Selain itu, kelalaian yang menyebabkan insiden keracunan makanan berulang juga menjadi dasar pemberian sanksi pemberhentian tidak hormat.
"Proses pemecatan status ASN PPPK bagi 66 Kepala Dapur MBG ini sudah kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara, di mana kasus ketidakhadiran berturut-turut hingga insiden keracunan berulang juga menjadi landasan sanksi tidak hormat ini," kata Sudaryono.










