KJP Plus Agustus 2026 Sudah Cair, Ini Jumlah Penerima dan Besaran Dana Tiap Jenjang

KJP Plus Agustus 2026 Sudah Cair, Ini Jumlah Penerima dan Besaran Dana Tiap Jenjang

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00
share

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Agustus 2026. Sebanyak 707.477 murid jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM menjadi penerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

KJP Plus merupakan program bantuan sosial pendidikan yang diberikan kepada anak usia sekolah 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di DKI Jakarta. Bantuan ini bertujuan mendukung penuntasan Program Wajib Belajar 12 Tahun sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik.

Baca juga: Pendaftaran BPMS 2026 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Dana KJP Plus dapat dimanfaatkan untuk membeli berbagai kebutuhan sekolah, seperti buku, seragam, alat tulis, hingga perlengkapan penunjang belajar lainnya.

KJP Plus Agustus 2026 Cair Bertahap

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (6/8/2026), pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk alokasi dana bulan Juni 2026 mulai dilakukan secara bertahap sejak 5 Agustus 2026.

Total penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 mencapai 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.Berikut rincian besaran dana KJP Plus dan jumlah penerimanya yang cair per 5 Agustus 2026.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima PIP 2026 hingga Mekanisme Pengusulannya

Besaran Dana KJP Plus dan Jumlah Penerima

1. SD/SDLB/MI

Dana personal tiap bulan: Rp250.000Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000Jumlah penerima: 340.658

2. SMP/SMPLB/MTs

Dana personal tiap bulan: Rp300.000Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000Jumlah penerima: 190.449

3. SMA/SMALB/MA

Dana personal tiap bulan: Rp420.000Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000Jumlah penerima: 61.205

4. SMK

Dana personal tiap bulan: Rp450.000Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000Jumlah penerima: 112.501

5. PKBM

Dana personal tiap bulan: Rp300.000Jumlah penerima: 2.664

Perlu diketahui, dana personal KJP Plus dapat ditarik secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan. Sementara sisa dana digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Penerima KJP Plus dapat mengecek status pencairan melalui situs resmi KJP Plus maupun aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Sebelum melakukan pengecekan, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Melalui situs resmi KJP Plus

1. Buka laman resmi KJP Plus.

2. Pilih menu "KJP".

3. Masukkan NIK pada kolom pencarian.4. Pilih Tahap pencairan.

5. Klik tombol "Cek Status" atau "Cari".

6. Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan informasi pencairan KJP Plus.

Melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI)

1. Unduh aplikasi JAKI melalui Play Store atau App Store.

2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar.

3. Pilih menu "KJP".

4. Informasi pencairan dan saldo KJP Plus akan ditampilkan pada aplikasi.

Topik Menarik