Betrand Peto Nekat Tinggalkan Zona Nyaman, Akui Kesulitan saat Debut Akting di Ternyata Ini Cinta
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman akan mengawasi program beras fortifikasi dan menindak tegas pihak yang menyalahgunakannya. Program tersebut dibuat untuk membantu mencegah stunting dan mengatasi masalah kekurangan gizi melalui penambahan vitamin serta mineral pada pangan.
Amran menyebut pengawasan terhadap program beras fortifikasi akan diperketat dalam beberapa pekan ke depan. Dia meminta seluruh pihak ikut mengawal agar program yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut tidak disalahgunakan.
"Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral," tegas Amran dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).
Dia menegaskan, pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan program fortifikasi akan diproses sesuai aturan hukum. Pemerintah juga memastikan pengawasan dilakukan hingga seluruh proses penanganan selesai.
"Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi, diproses sesuai hukum," ujar Amran.
Sementara itu, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengatakan pemeriksaan terhadap produk beras fortifikasi tidak hanya berdasarkan hasil uji laboratorium. Menurut dia, Bapanas juga mengecek kesesuaian antara izin edar dengan informasi yang tercantum pada label kemasan produk.
"Sekarang itu, kita tidak hanya mengecek hasil uji lab, tapi termasuk pula kesesuaian antara izin edar yang didaftarkan dengan label. Dari itu saja, kita ketemu banyak. Nanti akan kami buka semua. Nanti semua kita akan cek," ungkap Andriko.
Dia menjelaskan, produsen wajib memastikan kandungan gizi yang tercantum dalam izin edar sesuai dengan klaim pada label kemasan. Jika terdapat perbedaan, kondisi tersebut masuk kategori pelanggaran.
"Contohnya begini, di izin edar, dia mengklaim kandungan Fe (zat besi) 84 persen, tapi di label dia hanya tulis 30 persen. Itu sudah pelanggaran yang didaftarkan dengan yang ditulis di label, berbeda. Objek pengawasan akan lebih dipertajam. Jadi uji lab itu hanya salah satu objek pengawasannya. Ada objek pengawasannya yang lain. Kalau suatu produk sudah melanggar yang administrasi saja, sudah cukup bukti untuk ditindak," jelas Andriko.
Sebelumnya, hasil pengawasan Bapanas pada April 2026 di wilayah Jakarta menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Dari 15 sampel yang diuji, hanya tiga sampel beras dengan klaim gizi yang memenuhi persyaratan.









