Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima, Refly Harun: Kita Ajukan Lagi Permohonannya

Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima, Refly Harun: Kita Ajukan Lagi Permohonannya

Nasional | sindonews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54
share

Praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, kaget dengan apa yang diputuskan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan tersebut.

"Hasilnya sebenarnya tidak kami duga. Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima. Kalau dinyatakan tidak dapat diterima itu artinya tidak diperiksa substansi perkaranya," ujar Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Refly mengatakan, hakim beralasan bahwa gugatan praperadilan tersebut kurang pihak termohon, yakni Menteri Keuangan. "Jadi pihak yang harus turut ditermohonkan adalah Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan, bukan hanya kemenangan di atas kertas," jelas Refly.

Baca Juga: Hakim Nyatakan Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima

Karena itu, kata Refly, biar sama-sama capek, pihaknya akan kembali mengajukan permohonan praperadilan perihal ganti rugi. "Kita ajukan lagi permohonannya, tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak turut termohon," ujarnya.Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Hal itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil," ujar I Ketut Darpawan.

Dalam memutuskan praperadilan tersebut, terdapat pertimbangan dari hakim. Hakim menyebutkan peraturan pemerintah tentang pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit hingga saat ini. Maka, berdasarkan Pasal 365 KUHAP, hakim akan memendomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1983.

Hakim menerangkan, dalam Pasal 11 Ayat (1), pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan keputusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (2), yakni pembayaran ganti rugi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Selanjutnya, pada Ayat (3) disebut bahwa ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan."Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," kata hakim.

Hakim menjelaskan, pihak Roy Suryo tidak memasukkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang dimohonkan praperadilannya itu, sehingga permohonan praperadilan jilid 3 Roy Suryo itu dinilai cacat formil.

"Menimbang dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan-permohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim.

Diketahui, Roy mendaftarkan praperadilan jilid 3 pada Rabu, 15 Juli 2026. Praperadilan tersebut teregister dengan nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Ada dua termohon dalam praperadilan ini. Pertama, Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jata cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik. Termohon kedua adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq tim JPU.

Dalam petitumnya, Roy meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya dengan menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon. Ganti kerugian tersebut berupa kerugian materiil sebesar Rp106.000.000. Sementara, kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000. Total kerugian Rp206.000.000.

"Membebankan seluruh biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku; atau, apabila, Yth., Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim tunggal yang menerima dan memeriksa permohonan ganti rugi perkara a quo melalui acara praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian petitum tersebut.

Topik Menarik