Penasihat Ahli Kapolri: Sinergi Korlantas-Jasa Marga Kunci Wujudkan Transportasi Aman

Penasihat Ahli Kapolri: Sinergi Korlantas-Jasa Marga Kunci Wujudkan Transportasi Aman

Nasional | sindonews | Senin, 3 Agustus 2026 - 22:35
share

Kolaborasi Korlantas Polri dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan merupakan langkah yang sangat strategis. Terutama dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu disampaikan Penasihat Ahli Kapolri Edi Saputra Hasibuan merespons audiensi Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dengan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Fifan A. Purwantoro yang dihadiri para pejabat utama dari kedua institusi.

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan menyusun strategi bersama dalam meningkatkan pelayanan lalu lintas di tengah masyrakat. “Sinergi antara aparat penegak hukum dan pengelola jalan tol merupakan kunci untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan lancar,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Baca juga: Jasa Raharja-Korlantas Ajak Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

Kolaborasi tersebut diyakini akan memperkuat manajemen rekayasa lalu lintas, mempercepat penanganan kecelakaan maupun kemacetan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat."Kolaborasi ini kita sambut dengan sangat baik. Ini sesusi dengsn perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar sinergitas antara Polri dengan intitusi terkait terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan yang baik kepada masyrakat,” katanya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini meyakini jika kolaborasi ini dilaksanakan secara optimal dan berkesinambungan maka kelancaran lalu lintas akan semakin terjaga dan yang paling utama adalah keselamatan masyarakat dapat menjadi prioritas. ”Menjelang Nataru, sinergi seperti ini sangat dibutuhkan agar perjalanan masyarakat berlangsung aman, lancar, dan membawa kebahagiaan bagi seluruh pengguna jalan," ujarnya.

Lihat video: LIVE Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo

Menurut Edi, keselamatan lalu lintas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menempatkan negara bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Sementara itu, Polri melalui fungsi lalu lintas memiliki kewenangan melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, hingga rekayasa lalu lintas guna melindungi masyarakat.

Direktur Eksekutif Lemkapi ini berharap kerja sama tersebut ke depan dapat diwujudkan dalam langkah-langkah konkret seperti pertukaran data lalu lintas secara real time, penguatan sistem informasi kepada pengguna jalan, percepatan penanganan kondisi darurat, serta evaluasi berkala terhadap titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan.

"Kami meyakini sinergi ini memberikan dampak positif bagi kedua institusi sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional. Masyarakat berhak memperoleh perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat. Itulah ukuran utama keberhasilan kolaborasi ini,” katanya.

Topik Menarik