Bukti Komitmen BRI Life Mendorong Transformasi Digital dan GCG di Sepanjang 2026

Bukti Komitmen BRI Life Mendorong Transformasi Digital dan GCG di Sepanjang 2026

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:32
share

Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli mengatakan bahwa korupsi masih menjadi tantangan terbesar dalam perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, meski berbagai regulasi, lembaga, dan strategi pemberantasan telah dibangun selama bertahun-tahun, praktik penyalahgunaan kewenangan terus berulang dengan pola yang nyaris sama.

Dalam catatan analisisnya, dia menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai ukuran sesungguhnya dari keseriusan negara dalam melawan korupsi. Pieter berpendapat, korupsi tak pernah benar-benar kalah di negeri ini. Selama hukum tebang pilih dan tata kelola dibiarkan rapuh, pergantian rezim hanya mengganti wajah, bukan masalahnya.

"THE PRICE of apathy towards public affairs is to be ruled by evil men, kalimat filsuf Yunani Plato itu terasa semakin relevan ketika korupsi di Indonesia terus hadir dari satu rezim ke rezim berikutnya," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Baca juga: Kabinet Bayangan Bisa Jadi Wadah Riset dan Evaluasi Kebijakan Pemerintah

"Pemerintahan berganti, slogan pemberantasan korupsi berubah, lembaga diperkuat lalu dilemahkan, tetapi berita tentang operasi tangkap tangan, suap proyek, jual beli jabatan, mafia peradilan, hingga penyalahgunaan anggaran tetap menjadi konsumsi publik hampir setiap pekan," sambungnya.

Dia menuturkan, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi mengapa korupsi terjadi, melainkan mengapa negara tampak tidak pernah mampu menghentikannya. "Bukankah Indonesia telah memiliki begitu banyak perangkat hukum, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, hingga anggaran besar untuk memberantas korupsi? Jika semua instrumen telah tersedia, mengapa hasil akhirnya belum pernah benar-benar memuaskan?" ujarnya.Selama ini, menurut dia, keberhasilan pemberantasan korupsi sering diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap, besarnya kerugian negara yang berhasil diselamatkan, atau jumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan. Ukuran tersebut memang penting, tetapi sesungguhnya masih berada pada tahap hilir.

Dia menilai bila pendekatan pencegahan sebenarnya bukan gagasan baru. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah memiliki landasan yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Kebijakan ini menitikberatkan pada pembenahan sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan pendekatan 'Trisula', yakni pendidikan antikorupsi, pencegahan sistemik, dan penindakan hukum yang berjalan secara terpadu. Di tingkat daerah, ujar dia, penguatan tata kelola juga didorong melalui instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) untuk mengukur tingkat integritas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Semua instrumen tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki desain besar pencegahan korupsi. "Tantangan utamanya bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan konsistensi implementasi serta keteladanan para penyelenggara negara," katanya.

Pieter menuturkan korupsi di Indonesia sesungguhnya bukan semata-mata persoalan moral individu. Dia telah berkembang menjadi penyakit sistemik. Menurut dia, tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten, kota, provinsi, hingga pusat bahkan masih menyisakan begitu banyak celah penyalahgunaan kewenangan. Regulasi sering kali tumpang tindih, pengawasan lemah, birokrasi berbelit, sementara akuntabilitas belum menjadi budaya yang mengakar.

"Akibatnya, kesalahan dalam tata kelola yang sebenarnya telah diketahui publik justru dibiarkan bertahun-tahun. Berbagai laporan audit, temuan pengawas internal, hingga kritik masyarakat sering berhenti sebagai dokumen administrasi tanpa perbaikan nyata. Negara seolah lebih sibuk mengelola akibat daripada membenahi penyebab," jelasnya.Karena itu, dia menekankan strategi pencegahan korupsi harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sebab, kata dia, korupsi bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kualitas pelayanan publik, menghambat efektivitas pembangunan, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Lebih lanjut dia mengatakan, upaya pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui penguatan integritas aparatur negara, pembentukan budaya organisasi yang menjunjung tinggi etika, serta keteladanan dari seluruh elite penyelenggara negara dan penegak hukum. Lebih memprihatinkan lagi ketika kesewenang-wenangan penegakan hukum masih kerap menjadi sorotan.

Dia menambahkan, hukum idealnya menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Dia melanjutkan, ketika masyarakat melihat adanya perlakuan yang berbeda terhadap kasus yang serupa, muncul kesan bahwa hukum belum sepenuhnya bebas dari pengaruh kepentingan. Persepsi seperti ini dinilai sangat berbahaya karena perlahan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.

"Dalam konteks inilah, negara tidak boleh lagi memberi ruang bagi praktik rekayasa perkara (by design) ataupun pesanan kasus yang bertujuan menjatuhkan martabat seseorang maupun korporasi dengan mengatasnamakan penegakan hukum. Penegakan hukum yang dipengaruhi kepentingan politik maupun oligarki hanya akan melahirkan ketidakpastian hukum dan merusak prinsip persamaan di hadapan hukum," jelasnya.

Pieter Zulkifli juga berpandangan bahwa dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada sekadar lahirnya putusan yang tidak adil. Penegakan hukum yang kehilangan integritas dapat menghancurkan kepercayaan publik, menciptakan ketakutan di kalangan pelaku usaha, melemahkan iklim investasi nasional, dan pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi. Padahal, menurut dia, tidak adil jika seluruh aparat penegak hukum digeneralisasi.

Dia melihat di tubuh Kejaksaan, Kepolisian, maupun lembaga peradilan masih banyak figur yang bekerja dengan integritas tinggi, profesional, dan berani menjaga marwah institusi. Mereka adalah aset terbesar bangsa. Persoalannya, kata dia, figur-figur seperti ini tidak selalu memperoleh ruang yang cukup untuk memimpin perubahan. Dia mengungkapkan, dalam berbagai kesempatan, justru muncul anggapan bahwa mereka kerap tersingkir dari posisi-posisi strategis atau kalah oleh kepentingan yang lebih bersifat politik maupun transaksional. "Jika persepsi ini terus dibiarkan tanpa pembuktian melalui sistem promosi yang transparan dan berbasis merit, maka organisasi akan kehilangan teladan yang paling dibutuhkan," ujar Mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Dia menegaskan semua institusi penegak hukum, Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA) harus tunduk dan taat pada amanat konstitusi. Profesionalisme, independensi, serta kepatuhan terhadap etika profesi bukan sekadar tuntutan moral, melainkan syarat utama tegaknya negara hukum. Dikatakannya, setiap aparat penegak hukum wajib menjalankan tugas, peran, dan fungsinya secara profesional, tidak memihak kepada siapa pun kecuali pada kebenaran dan keadilan.

Dia mengatakan bahwa sikap dan perilaku yang bermartabat merupakan fondasi bagi terciptanya stabilitas politik, kepastian hukum, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada negara. Di sisi lain, lanjut dia, korupsi tidak akan pernah benar-benar berkurang apabila negara tidak sungguh-sungguh mencerdaskan kehidupan bangsa.

Amanat konstitusi itu bukan sekadar memperluas akses pendidikan, tetapi juga membangun warga negara yang kritis, melek hukum, berintegritas, dan berani mengawasi kekuasaan. "Pendidikan antikorupsi tidak cukup menjadi mata pelajaran formal, melainkan harus tercermin dalam keteladanan para pemimpin, budaya birokrasi, serta kehidupan politik sehari-hari," katanya.

Pieter pun lantas mengutip pernyataan mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Kofi Annan yang pernah mengatakan 'Corruption hurts the poor disproportionately by diverting funds intended for development'. "Korupsi pada akhirnya bukan sekadar soal uang negara yang hilang. Ia menggerus kualitas pendidikan, memperburuk layanan kesehatan, memperlambat pembangunan infrastruktur, serta memperlebar kesenjangan sosial. Korupsi sesungguhnya adalah pencurian atas masa depan rakyat," ungkapnya.

Maka itu, menurut Pieter, bila agenda pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan. Negara harus berani membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan. Reformasi birokrasi harus benar-benar berbasis kompetensi dan merit, bukan kedekatan. Rekrutmen dan promosi pejabat publik harus transparan. Pieter mengatakan, pengawasan internal perlu diperkuat dengan teknologi dan keterbukaan data. Penegakan hukum harus konsisten tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun afiliasi politik. Pada saat yang sama, kata dia, perlindungan terhadap aparat yang berintegritas dan pelapor dugaan korupsi perlu menjadi prioritas agar keberanian tidak berakhir menjadi kerugian pribadi.

"Negara tidak kekurangan strategi memberantas korupsi. Yang masih langka adalah keberanian untuk menegakkannya secara konsisten, tanpa kompromi dan tanpa pilih kasih," jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa negara maju bukan hanya diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi atau megahnya pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kesetiaannya menjalankan konstitusi secara konsisten. Ketika hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, integritas menjadi budaya, dan kepentingan publik ditempatkan di atas kepentingan kelompok, maka iklim investasi akan tumbuh semakin sehat.

"Kepastian hukum yang lahir dari aparat yang profesional dan berintegritas akan menjadi modal penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan," imbuhnya.

Dia membeberkan bahwa ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan dalam memberantas korupsi bukanlah banyaknya pejabat yang dipenjara, melainkan sedikitnya ruang bagi korupsi untuk tumbuh. Negara yang kuat bukan negara yang paling sering menangkap koruptor, melainkan negara yang mampu membangun tata kelola sehingga korupsi menjadi pengecualian, bukan kebiasaan.

"Ketika integritas menjadi budaya, hukum ditegakkan secara adil, dan orang-orang terbaik diberi kesempatan memimpin, saat itulah negara benar-benar menunjukkan bahwa ia tidak sekadar memerangi korupsi, tetapi telah belajar untuk tidak lagi hidup berdampingan dengannya," pungkasnya.

Topik Menarik