Febrie Klaim Dikriminalisasi, Eks Penyidik KPK: Penyidik Tak Main-main Tetapkan Tersangka
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan hal yang biasa jika tersangka khususnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menyatakan menjadi korban kriminalisasi. Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mengklaim dirinya dikriminalisasi terkait penahanan dalam kasus dugaan TPPU.
"Bagi saya itu hal yang biasa, termasuk ketika dikatakan kriminalisasi dan sebagainya," kata Yudi dalam program Interupsi iNewsTV, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tan Kian hingga Ferry Boboho
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak sembarangan menetapkan tersangka dalam tindak pidana. Yudi menegaskan, hal itu berawal dari penyelidikan yang kemudian mendapati dua alat bukti sehingga menetapkan tersangka.
"Ya tentu penyidik ya tentu tidak akan main-main dalam menentukan status seseorang menjadi tersangka, ya. Ini kan terkait dengan nasib seseorang," ujarnya.Dalam proses penanganan perkara yang menjerat Febrie ini, telah dilakukan penggeledahan hingga penyitaan sejumlah barang bukti. Termasuk 74 kg emas dan uang miliaran rupiah.
Baca juga: Hari Ketiga Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga dan Dikirimi MakananMenurut Yudi, meski tersangka membantah terkait kepemilikan tersebut, tim penyidik tentu membandingkan dengan keterangan saksi lain yang dilakukan pemeriksaan.
"Kalau tidak diakui dan sebagainya tidak masalah. Penyidik kan tidak mengejar pengakuan, penyidik mengejar adalah pembuktian," ucapnya.
"Kalau misalnya alibi-alibi yang digunakan, bantahan-bantahan dan sanggahan yang digunakan itu diakui oleh penyidik, sudah bebas kemarin FA sama DR. Ya tapi kan tidak, ya kan," sambungnya. Sebelumnya, Febrie menilai keputusan penyidik untuk menahan dirinya tak tepat. Pasalnya, menurut Febrie alat bukti yang diajukan masih didalami dan dikonfirmasi oleh Jaksa Pemeriksa.
Hal itu dia ungkapkan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026). Dalam pemeriksaan itu, Febrie mengaku dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada awak media.
Febrie mengatakan, prosedur di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung tak seperti saat ini. Menurutnya, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspos, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ujar Febrie.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.










