KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Penyidikan Terhambat

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Penyidikan Terhambat

Nasional | sindonews | Jum'at, 31 Juli 2026 - 05:51
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jika penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu. Menurut Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, penanganan kasus Eks Jampidsus itu memerlukan pendekatan hukum yang cermat, objektif, dan berbasis alat bukti.

Dia melihat perkara tersebut tidak dapat disederhanakan melalui spekulasi di ruang publik, melainkan harus mengacu pada proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku. “Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," kata Romli dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Romli menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki keterkaitan yang harus dibuktikan melalui penyidikan. Dia pun menyoroti pentingnya kinerja Tim 9 Kejagung dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan para saksi hingga alat bukti.

Baca juga: Nurman Herin Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU Febrie Ditahan di Rutan Kejari Jaksel

"Apabila proses penyidikan menghadapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan KPK mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkara ini tak bisa disimpulkan hanya dari opini yang beredar dari media sosial yang menilai fokus utama harus tetap pada fakta hukum," kata Romli.

Dalam hukum pidana, dia menjelaskan bahwa tindak dugaan korupsi dan TPPU memiliki hubungan sebab akibat. Ia meminta agar semua pembuktian dalam kasus eks Jampidsus harus cermat. "Kedua perkara tersebut memiliki hubungan sebab akibat, sehingga pembuktiannya harus dilakukan secara cermat," imbuhnya.

Dirinya juga mendukung jika tim penyidik akan memeriksa semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan eks Jampidsus. "Karena itu, penyidik memperkirakan akan memeriksa berbagai pihak, termasuk orang-orang yang mengetahui aktivitas eks Jampidsus, maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya.

Pada akhirnya, lanjut dia, kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi sistem penegakkan hukum Indonesia. “Publik kini menanti apakah seluruh fakta akan berhasil diungkap secara transparan, independen dan tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Topik Menarik