Ferdinand Hutahaean Anggap Penahanan Febrie Adriansyah Tak Perlu Diperdebatkan Lagi
Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaen menilai penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak perlu diperdebatkan lagi. Menurut dia, penahanan Febrie sudah sesuai aturan hukum.
"Syarat kedelapan itu ada syarat yang disebutkan diduga akan mempengaruhi saksi supaya tidak menyampaikan fakta. Nah Febrie ini, tersangka ini mungkin sudah dalam kategorinya penyidik memenuhi itu," ujarnya dalam program Interupsi bertajuk Febrie: 'Saya Dikriminalisasi!' Fakta atau Pembelaan? sebagaimana disiarkan iNews pada Kamis (30/7/2026).
Ferdinand tidak melihat adanya kejanggalan dalam proses penahanan sebagaimana disampaikan pengacara Febrie Adriansyah karena tidak memenuhi syarat penahanan. Namun, pada syarat tambahan penahanan terhadap seseorang di poin 8 dalam KUHAP baru itu disebutkan soal dugaan mempengaruhi saksi.
Baca juga: IPR Apresiasi Langkah Jaksa Agung dalam Kasus Febrie Adriansyah
"Karena memang pemberitaan kencang sekali pada saat-saat sebelum beliau ditahan sebagai tersangka, bahwa Febrie katanya menghubungi ini itu segala macam. Faktanya kita tidak tahu kan, kita hanya mendengar, saya tidak mau masuk ke dalam beliau menghubungi siapa, tapi saya mau jelaskan syarat penahanan di dalam KUHAP itu ada syarat diduga akan mempengaruhi saksi," tuturnya.Dia lantas mencontohkan, tersangka Don Ritto yang awalnya dalam kasus tersebut tidak mengakui justru mengalami perubahan dengan mengakui perbuatannya pascapenahanan itu terjadi. Maka itu, penyidik beranggapan penahanan terhadap Febrie harus dilakukan agar tidak mempengaruhi saksi atau saksi tidak mengalami tekanan.
"Kita melihat juga, memantau proses ini ketika saudara tersangka lain Don Ritto terkesan kan ada perubahan, dari sebelumnya tidak mengaku menjadi mengaku seolah-olah dialah pemiliknya. Mungkin saja dalam hal ini bagian dari mempengaruhi saksi tadi, maka penyidik berkesimpulan harus dilakukan penahanan, makanya juga tersangka ditahan di rutan KPK supaya tidak ada komunikasi," katanya.
Dia menambahkan, saat pengacara Febrie menyebutkan adanya kejanggalan prosedural dalam proses penahanan kliennya itu, tidak menghilangkan tindak pidana yang terjadi. Dugaan mempengaruhi saksi itu pun tidak harus sudah terbukti tersangka sudah mempengaruhi saksi, tapi bisa pada saat ada dugaan dari penyidik itu akan terjadi upaya atau peristiwa mempengaruhi saksi tersebut.
"Jadi tidak perlu harus terbukti, tidak harus telah terjadi ada peristiwa telah mempengaruhi saksi, tetapi penyidik menduga ketika Febrie berada di luar tidak ditahan maka akan sangat mungkin terjadi mempengaruhi saksi-saksi yang lain supaya tidak menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya," bebernya.
"Jadi sampai sekarang kan juga kita semua tidak tahu alasan persisnya penyidik menahan, tapi kalau mengacu pada KUHAP baru, menurut saya penahanan itu sudah sah dan itu memang hak penyidik untuk menahan itu, tidak ada yang perlu dibantah, diperdebatkan soal itu, menurut saya sudah sah," pungkas Ferdinand.










