Ferry Boboho dan Tan Kian Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Asabri dan Jiwasraya
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ferry Yanto Hongkiriwan alias Ferry Boboho dan Tan Kian dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut terkait kasus Asabri dan Jiwasraya.
"Terkait Tan Kian, tadi kita panggil juga untuk konfirmasi terkait dugaan yang terkait penanganan Asabri atau Jiwasraya," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap Tan Kian dilakukan pada Kamis (30/7/2026) di Gedung Utama Kejagung. Selain Tan Kian, Kejagung juga telah memeriksa Ferry Boboho kaitannya Asabri dan Jiwasraya.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Anggap Penahanan Febrie Adriansyah Tak Perlu Diperdebatkan Lagi
"Terkait Ferry Hongkiriwang, penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian untuk dikonfirmasi agar apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," tuturnya.
Dia menambahkan, Ferry Boboho bakal dititipkan ke LPSK demi keamanannya. Sehingga, dia bisa mendapatkan perlindungan sebagai seorang saksi.










