Kasus Babe Aldo, Pakar Hukum: Penggunaan Pasal ITE Cacat Prosedur

Kasus Babe Aldo, Pakar Hukum: Penggunaan Pasal ITE Cacat Prosedur

Nasional | sindonews | Rabu, 29 Juli 2026 - 13:06
share

Pakar Hukum ITE Universitas Airlangga, Prof Subiakto menilai penahanan terhadap Babe Aldo cacat prosedur, dan keliru dari aspek alat bukti. Penggunaan pasal-pasal UU ITE rentan disebut upaya "membungkam' karena aktivitas Babeh Aldo tidak bisa dipisahkan dengan kiprahnya selama ini yang aktif mengkritisi banyak hal di Kalimantan Selatan.

"Cacat prosedur dikarenakan Babe Aldo yang merupakan orang Surabaya, sengaja berada di Kalimantan Selatan itu, pada dasarnya yang bersangkutan sedang bekerja dalam kapasitas sebagai wartawan yang ditugaskan melakukan investigasi oleh kantor medianya. Harusnya untuk kasus terkait media dan wartawan, polisi terlebih dahulu mengikuti prosedur berdasar UU Pers, bukan langsung proses pidana memakai UU ITE. Hal ini berdasar Putusan MK No 145/PUU-XXIII/2025," kata Guru Besar FISIP Universitas Airlangga ini melalui keterangan diterima, Rabu (29/7/2026). Baca juga:Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo

Menururnya, harusnya terlebih dahulu meminta klarifikasi terhadap media yang menugaskan dan meminta pertimbangan Dewan Pers. Karena pelaku (Babe Aldo) dihadapan polisi atau penyidik telah menunjukkan kartu keanggotaan wartawan dan menunjukkan pula surat tugas dari kantor medianya. ”Kalaupun media tersebut ternyata belum diverifikasi oleh Dewan Pers, sebagai jurnalis yang bersangkutanpun tetap harus dilindungi, sepanjang ia bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers," sambungnya.

Ia menekankan, selama konten atau karya yang dimasalahkan adalah produk jurnalistik, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum sesuai UU Pers. "Itu merupakan implementasi UU Pers sebagai lex spesialis,” ujarnya.

Perspektif tersebut menurutnya melihat UU Pers sebagai regulasi negara yang berfungsi melindungi profesi jurnalistik saat mereka bekerja menjalankan profesinya. Untuk sengketa hukum terkait karya jurnalistik, jalur yang diutamakan adalah memberikan Hak jawab dan hak koreksi kepada yang keberatan terhadap isi medianya. Didahului dengan Pengaduan ke Dewan Pers (agar ada penyelesaian secara etik atau profesional), dan kemudian ditempuh jalur hukum lain jika ada pelanggaran secara profesi.Lebih jauh ia menuturkan, bilapun diberlakukan UU ITE, maka tafsir terhadap norma pasal yang dikenakan juga harus benar sesuai norma aslinya. Jangan sampai pasal pasal ITE oleh aparat diterapkan secara serampangan karena ada orang kuat yang tersinggung,

Sebagaimana diketahui, Babe Aldo ditersangkakan Pasal 32 ayat (1), isinya larangan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Dan dikenakan pasal 35, yaitu melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap seolah-olah autentik.

Dengan menerapkan dua pasal dengan sanksi berat tersebut, menurut Prof Henri, setidaknya penyidik minimal sudah memiliki alat bukti permulaan yang kuat, yaitu menunjukkan adanya data atau informasi elektronik asli, sebelum dan sesudah adanya perubahan atau manipulasi yang dilakukan oleh pelaku. Tanpa ada data informasi elektronik yang nyata nampak berubah, pengenaan pasal computer crime semacam kasus Babe Aldo ini bisa salah dalam penerapan.

"Jika tidak ada informasi elektronik milik orang lain yang nampak berubah maka bagaimana bisa dikatakan ada perbuatan pelaku mengubah ubah informasi elektronik? Malah untuk validitasnya, alat bukti informasi elektronik itu harus disertai adanya metadata yang menunjukkan kronologi pelaku melakukan perubahan perubahan data elektronik yang dimaksud. Tanpa adanya bukti log akses, perubahan file history, bagaimana penegak hukum bisa mengatakan terdapat informasi elektronik yang telah diubah ubah atau direkayasa oleh pelaku?" ungkap Henri.

Lebih jauh ia menegaskan alat bukti informasi elektronik dikatakan valid jika dilengkapi hasil forensik digital, atau keterangan ahli forensik digital (chain of custody) berdasar analisis terhadap perangkat dan isi jejak digital yang ada di HP, atau laptop pelaku. Tanpa meta data dan ahli digital tidak mungkin bisa ditunjukkan bukti secara teknis adanya tindakan pelaku yang melanggar unsur pasal 32 ataupun 35 UU ITE.Ironinya Babe Aldo menurut penasihat hukum telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penyidik Polda Kalsel memeriksa alat bukti utama yaitu informasi elektronik dan komputer yang digunakan untuk kejahatan. Proses penyidikan semacam ini tidak sesuai dengan alur prosedur yang valid. Praktek penersangkaan dengan menahan tanpa alat bukti permulaan yang kuat, layak digugat sebagai tidak sah karena cenderung menjadi tindakan kriminalisasi oleh aparat.

"Kejahatan yang diatur dalam pasal 32 dan 35 UU ITE, adalah jenis kejahatan computer crime, berarti harus ada perangkat komputer atau telepon genggam yang menjadi objek atau sasaran pelaku. Harus ada informasi dalam komputer yang diubah ubah atau dimanpulasi oleh pelaku. Hasil pengubahan dan atau manipulasi itu ada jejak digitalnya (meta data) di komputer pelaku, atau juga komputer korban. Bagaimana bisa menyimpulkan jika sudah terjadi perubahan data yang dilakukan pelaku jika penyidik tidak atau belum memeriksa komputer korban dan pelakunya," urai Prof Henri.

Henri menilai langkah hukum pra peradilan yang akan dilakukan penasihat hukum yang didukung oleh Aliansi Pendukung Babeh Aldo adalah wajar. Demikian pula perihal aduan ke Wassidik dan Divkum Mabes Polri serta audiensi dengan Komisi III DPR. Baca juga:PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo

Penasihat hukum beserta Aliansi Peduli Perjuangan Babe Aldo diketahui saat ini sedang mempersiapkan Praperadilan atas penersangkakan dan ditahannya Babeh Aldo. Babeh Aldo yang memiliki nama asli Ali Ridho ini telah ditahan 22 Juli lalu atas sangkaan melanggar pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 35 UU ITE oleh Polda Kalimantan Selatan.

Ustadz Soweh, salah satu tokoh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perjuangan Babeh Aldo menilai Babeh Aldo telah membuktikan kepeduliannya atas masyarakat Kalimantan Selatan salah satu contoh menurut Ustadz Soweh yaitu karya Babeh Aldo mengenai kelangkaan BBM dan lingkaran mafia di belakangnya.

"Seperti yang kita ketahui banyak kasus-kasus yang dibedah beliau. Baru-baru ini yang sangat dirasakan masyarakat adalah tentang kelangkaan BBM, tentang mafia BMM, tentang perlindungan dari oknum-oknum nakal terhadap mafia-mafia BBM. Alhamdulillah sekarang SPBU nakal relatif berkurang," ungkap Ustadz Soweh dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026) malam.

Topik Menarik