Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung pun memeriksa 9 orang saksi dalam kasus itu.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait 3 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada wartawan, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Hari Ketiga Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga dan Dikirimi Makanan
Menurutnya, Tim Penyidik 9 telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Namun, baru 3 orang saksi yang hadir untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
"Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," tuturnya.Maka itu, kata dia, Tim Penyidik 9 kembali melakukan pemanggilan terhadap 6 orang saksi tersebut untuk dimintai keterangannya. Hanya saja, tidak disebutkan siapa saja para saksi yang dimintai keterangannya tersebut.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
"Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," katanya.










