Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar

Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar

Nasional | sindonews | Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:25
share

Polisi mengungkapkan bahwa markas judi online (judol) jaringan Internasional di Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat mirip dengan yang berada di Kamboja hingga Myanmar. Dalam kasus ini, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus tersebut. "Hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun di Myanmar," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, Sabtu (27/6/2026).

Wira mengatakan jaringan ini pun akhirnya memindahkan operasionalnya Indonesia lantaran sudah banyak penindakan. "Kenapa hal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun

Wira mengatakan jika jaringan ini mengelola 145 web judol yang dioperasikan oleh pada WNA ini secara bergantian. "Mengapa di dalam pengelolaannya secara bergantian? Karena ini dimaksudkan untuk menghindari pemblokiran dari Kementerian Kominfo," tuturnya.

Sekadar diketahui, dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk, usai melakukan penggerebakan tanggal 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.

Ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya adalah, 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand dan 185 dari Vietnam.

Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu.

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Topik Menarik