Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata

Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata

Ekonomi | sindonews | Minggu, 26 Juli 2026 - 19:42
share

Keterlibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak masyarakat dinilai sebagai kebijakan yang tidak tepat. Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan bahwa, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak seharusnya diarahkan pada penagihan terhadap perusahaan yang masih mangkir membayar pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan dapat mengganggu hubungan baik yang selama ini telah terjalin dengan masyarakat.

“Apalagi, hari ini kita tahu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dikenal sebagai sahabat rakyat yang membantu memberikan informasi dan menjadi jembatan antara Pemerintah dengan warga, serta membantu menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” kata Nico.

Baca Juga: DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti

Diketahui, polemik tersebut muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan itu mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu memetakan potensi pajak di wilayah masing-masing.Meski demikian, DJP telah menegaskan bahwa pelibatan keduanya hanya untuk mendukung koordinasi dan penyediaan informasi, bukan melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak. TNI Angkatan Darat juga menyatakan Babinsa tidak memiliki kewenangan menagih pajak dan hanya memberikan pendampingan apabila diperlukan guna mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.

Nico mengingatkan, pemerintah agar berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Menurutnya, jangan sampai Babinsa dipersepsikan sebagai pihak yang memata-matai masyarakat demi kepentingan perpajakan.

"Pemerintah harus berhati-hati dalam implementasi aturan ini. Jangan sampai Babinsa dianggap sebagai mata-mata yang memberikan informasi kepada Pemerintah sehingga tidak lagi dipercaya masyarakat. Nanti hubungan dengan rakyat menjadi kurang baik," ujarnya.

Baca Juga: DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini SkemanyaIa juga menilai bahwa di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, upaya mengejar kepatuhan pajak masyarakat maupun pelaku usaha kecil melalui informasi dari Babinsa berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan. Karena itu, pemerintah diminta lebih fokus menagih kewajiban pajak perusahaan-perusahaan yang masih mangkir karena dampaknya terhadap penerimaan negara dinilai jauh lebih besar.

Menurut Nico, apabila Babinsa tetap dilibatkan, maka perannya sebaiknya dibatasi pada kegiatan sosialisasi, seperti mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Kalaupun Babinsa tetap diminta untuk diperbantukan, perannya sebaiknya sebatas mendukung sosialisasi, misalnya mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat agar memiliki NPWP. Dengan begitu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap dapat menjadi sahabat masyarakat," katanya.

Di sisi lain, Nico mendorong pemerintah mempercepat reformasi administrasi perpajakan melalui penyederhanaan regulasi dan prosedur, digitalisasi layanan yang terintegrasi, peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan hak wajib pajak, serta penyelesaian sengketa perpajakan yang profesional, cepat, dan berkeadilan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengurangi kompleksitas administrasi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya UMKM.

Ia juga menilai sistem perpajakan ke depan harus dibangun di atas prinsip kepercayaan, keadilan, dan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Pemerintah, kata Nico, tidak hanya perlu meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat pajak melalui layanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kebijakan ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan.

"Kepercayaan publik harus menjadi indikator utama reformasi perpajakan, sehingga setiap kebijakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat hubungan saling percaya antara negara dan masyarakat," pungkas Nico.

Topik Menarik