Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Romli Atmasasmita
MASALAH Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (tindak pidana)-RUU PA telah memasuki pembahasan Komisi III DPR RI. Terdapat usulan anggota Komisi III mengenai kemungkinan perubahan judul menjadi Pemulihan Aset daripada Perampasan Aset dengan alasan untuk mencegah kekhawatiran masyarakat terhadap proses pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan perampasan aset dilakukan secara eksesif oleh penyidik kepolisian, KPK atau Kejaksaan.
Diakui bahwa RUU PA merupakan perkembangan terkini dalam sejarah penegakan hukum terutama untuk mengatasi organisasi kejahatan di beberapa negara Uni Eropa dan AS; telah memberikan inspirasi kepada pemerintah Indonesia melalui Dit Peraturan Perundang-undangan untuk menyusun draft RUU PA tersebut yang telah diselesaikan pada tahun 2012 yang lampau.
Kelambatan pembahasan RUU PA disebabkan pihak DPR RI masih meragukan keperluan adanya (RUU) PA khususnya kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan perampasan aset.
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Sejatinya penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum pada khususnya dan penyelenggaraan negara pada umumnya akan selalu terjadi dan hal ini sangat tergantung dari sistem pengawasan melekat baik dari pihak internal maupun eksternal kepolisian. Seharusnya Komisi III DPR RI melakukan RDP dengan Instansi Kepolisian dan Kejaksaan serta PPATK yang merupakan ujung tombak perampasan aset dari hilir ke hulu dimana instansi yang menangani penegelolaan hasil perampasan berada di tangan Kejaksaan yang telah membentuk Badan Pemulihan Aset(BPA). Frasa Pemulihan Aset sangat tepat untuk tugas pengelolaan asset hasil rampasan oleh Kejaksaan/BPA yang terpenting adalah memelihara dan menjaga agar aset-aset pada BPA tidak mubazir antara lain karena nilai aset menurun atau terjadi kerusakan pada aset atau penggunaan aset secara melawan hukum oleh jaksa-jaksa di BPA sebagaimana telah dilansir pernyataan Jaksa Agung di beberapa media.
Yang perlu dipertimbangkan serius oleh Komisi III adalah kasus eks Jampidsus tidak terjadi kembali dengan kewenangan pengelolaan hasil perampasan aset berada di Kejaksaan Agung.
Di dalam RUU PA tahun 2012 terdapat 7 (tujuh) bab termasuk ketentuan penutup; bab I Ketentuan Umum, Bab II Aset Tindak Pidana Yang dapat dirampas, Bab III Hukum Acara Perampasan Aset, Bab IV Pengelolaan Aset dan Bab VII Ketentuan Penutup.
Yang memerlukan perhatian Komisi III DPR RI bukan hanya perubahan judul RUU PA melainkan ketentuan mengenai Hukum Acara PA disebabkan ketentuan tersebut merupakan tulang punggung keberhasilan pelaksanaan perampasan aset yang tidak bermasalah atau sejalan dengan asas-asas hukum pidana dan standar pemeriksaan yang didasarkan pada prinsip Fair Trial dan dilaksanakan penyidik dengan penuh tanggung jawab (akuntabel).
Perlu diketahui di dalam RUU PA selain penyidik Kepolisian juga diberikan wewenang kepada penyidik PPNS dan PPATK untuk melakukan penyelidikan; ketentuan sangat tepat karena dugaan terdapat hasil tindak pidana pencucian uang yang diubah menjadi harta kekayaan pribadi sering terjadi apalagi didukung oleh perkembangan teknologi siber saat ini. Begitu juga tidak kurang penting masalah pengelolaan hasil perampasan aset yang berada di Kejaksaan Agung memerlukan sistem pengawasan intensif baik dari internal maupun eksternal dan terlebih utama kepada KPK juga diberikan tugas koordinasi dan supervisi terhadap proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, kejaksaan ataupun PPNS.
Berkaca pada pengalaman pengelolaan aset korupsi oleh Kejaksaan Agung yang sampai kini tidak jelas status penguasaannya apakah tetap di Kejaksaan Agung atau sudah disetorkan kepada Direktorat Harta Kekayaan Negara Kementerian Keuangan; masalah yang harus diselesaikan sejak awal jika pengelolaan hasil perampasan aset diharapkan dapat membantu pemasukan bagi keuangan negara secara optimal.
Ada baiknya di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung juga ditempatkan petugas BPK selaku auditor forensik yang telah terbiasa melakukan penghitungan keuangan negara berdasarkan standar universal yang telah dilaksanakan selama ini dalam kasus korupsi, juga telah dijalankan di beberapa negara.








