Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan Febrie dititipkan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan SindoNews di lokasi, Febrie tiba di Gedung Merah Putih sekira pukul 23.23 WIB. Ia diangkut ke kantor Lembaga Antirasuah dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Saat turun dari mobil, tangannya terlihat tidak terborgol dan tanpa mengenakan rompi sebagai tanda tahanan.
"Gak pakai rompi ye!," kata Febrie sambil menunjuk baju batiknya.Setelah itu, dengan pengawalan petugas ia kembali melanjutkan langkahnya untuk menuju pintu Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Sebelumnya, Febrie menilai keputusan penyidik untuk menahan dirinya tak tepat. Pasalnya, menurut Febrie alat bukti yang diajukan masih didalami dan dikonfirmasi oleh Jaksa Pemeriksa.
Hal itu dia ungkapkan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026). Dalam pemeriksaan itu, Febrie mengaku dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan."Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada awak media.
Febrie mengatakan, prosedur di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung tak seperti saat ini. Menurutnya, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspos, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ujar Febrie.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.









