Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaa Agung, Febrie Adriansyah menunjuk Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya. Febri yang merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mendampingi Febrie dalam pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
"Saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA (Febrie Adriansyah)," kata Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Febri menyebut bahwa dalam pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung tersebut, Eks Jampidsus itu telah memberikan semua keterangan yang diketahui. Febrie juga disebut kooperatif atas pemeriksaan yang dilakukan.
"Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui karena memang sejak awal, sebagaimana yang disampaikan juga pada kami dan pada penyidik, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum," jelasnya.Febri mengungkap bahwa kliennya berharap agar penegakan hukum berjalan secara adil. Adapun Febrie juga berharap fakta hukum yang ditemukan penyidik dipilah secara jernih.
"Ada satu poin yang juga tadi disampaikan bahwa Pak FA sangat berharap, karena beliau kan tidak lagi menjadi Jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya, Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil," jelasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), Febrie langsung ditahan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur, terhitung sejak Jumat (24/7/2026)."Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi besar. Menurutnya, langkah tersebut juga diperlukan untuk memberikan pelindungan selama proses hukum berlangsung.
"Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya," kata Rudi.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," tandasnya.









