Febrie Adriansyah Geram Jadi Korban Kriminalisasi: Tidak Pernah di Gedung Bundar Seperti Ini!
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyebut, perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, proses penahanan terhadapnya tak sesuai prosedur.
Febrie menyebut, keputusan penyidik untuk menahannya tidaklah tepat. Pasalnya, Jaksa Pemeriksa harus mendalami dan mengkaji alat bukti yang ada.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," kata Febrie di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie mengatakan, semua alat bukti yang ada harus diperiksa dan didalami berkali-kali. Kemudian, ia berkata, perkara itu dilakukan ekspose dengan pimpinan hingga menentukan status hukum seseorang.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," tegasnya.
Kendati demikian, Febrie menerima keputusan itu dan siap menghadapinya. Namun, ia menganggap bahwa perkara yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," tutup Febrie.
Sebagai informasi, Febrie diperiksa selama 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Febrie diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.
Febrie sebetulnya dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pemeriksaan ini. Namun usai pemeriksaan, Febrie langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Febrie ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Jakarta Timur.










