Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal memproses kasus dugaan pelanggaran etik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, bila sudah ada putusan inkrah terhadap perkara pidana.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono saat disinggung perihal kans memproses dugaan pelanggaran etik Febrie. "Iya, iya (proses etik setelah perkara pidana inkrah)," katanya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Kendati demikian, Rudi menyampaikan Febrie masih bertugas di Kejagung. Dia juga membenarkan bahwa Febrie masih menerima hak sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji karena proses hukumnya masih berjalan. "Iya (masih terima gaji), belum ada putusan inkrah kan?" ucapnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Tiga sprindik berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.









