Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?

Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?

Nasional | sindonews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:50
share

Ramdansyah Alumni Kriminologi Universitas Indonesia, Advokat TPDT

DALAM negara hukum, keadilan tidak lahir ketika hakim mengetukkan palu putusan. Keadilan justru dimulai jauh lebih awal, ketika negara memutuskan membawa seseorang ke hadapan pengadilan. Pada saat itulah surat dakwaan menjadi fondasi seluruh proses pidana. Apabila fondasi tersebut dibangun secara keliru, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, melainkan juga legitimasi penggunaan kewenangan pidana oleh negara.

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur (23/07/2026) yang menerima perlawanan (dalam Pasal 156 KUHAP lama disebut eksepsi) dr. Tifauzia Tyassuma menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup bertumpu pada keyakinan adanya dugaan tindak pidana. Negara juga wajib menunjukkan bahwa proses yang mengantarkan dokter ini ke kursi terdakwa telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Putusan itu tidak berbicara mengenai benar atau salahnya tuduhan terhadap dr. Tifa, melainkan mengenai layak atau tidaknya surat dakwaan dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Di tengah derasnya perdebatan publik, muncul dua tafsir yang sama-sama kurang tepat. Sebagian menganggap diterimanya perlawanan berarti dr. Tifa telah dinyatakan benar. Sebagian lain menganggap putusan tersebut tidak memiliki arti karena jaksa masih dapat mengajukan dakwaan baru. Kedua pandangan ini mengabaikan hakikat putusan sela sebagai mekanisme untuk menguji legalitas dakwaan sebelum pengadilan memasuki pemeriksaan pokok perkara. Untuk memahami mengapa kedua tafsir tersebut keliru, perlu ditelusuri lebih dahulu kedudukan surat dakwaan dalam hukum acara pidana.

Dakwaan sebagai Batas Kekuasaan Negara

Dalam hukum acara pidana, surat dakwaan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen yang membatasi penggunaan kekuasaan negara terhadap warga negara. Hakim hanya boleh memeriksa apa yang didakwakan, sedangkan terdakwa hanya dapat diminta mempertanggungjawabkan perbuatan yang dirumuskan secara jelas dalam surat dakwaan.

Karena fungsi itulah, dakwaan harus memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap, agar terdakwa mengetahui secara pasti tuduhan yang dihadapi serta dapat menyusun pembelaan secara efektif. Dakwaan bukan sekadar formalitas, melainkan “pagar konstitusional” yang membatasi ruang gerak negara dalam menggunakan hukum pidana. Prinsip inilah yang menjadi pijakan majelis hakim dalam menilai perlawanan dr. Tifa, sebagaimana tampak dalam pertimbangan diterimanya perlawanan tersebut.

Mengapa Perlawanan Diterima?

Dalam perkara dr. Tifa, majelis hakim belum memasuki pemeriksaan alat bukti, saksi, maupun ahli. Hakim lebih dahulu menguji apakah surat dakwaan memenuhi standar hukum acara pidana. Putusan sela tersebut memperlihatkan bahwa pengadilan memandang persoalan terletak pada kualitas konstruksi dakwaan, bukan pada pembuktian pokok perkara.

Di sinilah letak fungsi perlawanan. Keberatan terhadap dakwaan penuntut umum merupakan instrumen untuk memastikan bahwa negara tidak menggunakan kewenangan pidananya di atas dakwaan yang cacat. Namun, pilihan untuk mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan kerap disalahpahami sebagai sikap menghindari pokok perkara. Padahal, secara hukum, keberatan tersebut justru berangkat dari keyakinan bahwa sengketa mengenai analisis atau perbedaan pendapat atas suatu objek tidak semestinya sejak awal diposisikan sebagai tindak pidana.

Persoalannya bukan keberanian memasuki substansi, melainkan ketepatan forum (choice of forum). Ketika yang diperdebatkan adalah autentisitas sebuah dokumen, forum ilmiah — dengan keterbukaan objek, pengujian metodologi, dan perdebatan akademik — lebih tepat untuk menguji benar atau salahnya suatu analisis daripada hukum pidana yang sejak awal berorientasi pada pemidanaan.

Persoalan ini sesungguhnya tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan apabila objek yang diperdebatkan dibuka secara transparan kepada publik. Dalam konteks dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, pertanyaan mendasarnya bukanlah siapa yang meragukan, melainkan mengapa objek yang dipersoalkan tidak pernah diperlihatkan secara terbuka untuk diperiksa oleh masyarakat maupun para ahli.

Karena itu, penerimaan perlawanan terhadap surat dakwaan tidak dapat dimaknai sebagai upaya menghindari pembuktian. Sebaliknya, perlawanan merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa negara tidak menggunakan hukum pidana guna menyelesaikan sengketa yang secara hakikat lebih tepat diuji melalui pembuktian ilmiah atau melalui forum yang terlebih dahulu memeriksa objek yang diperselisihkan.

Due process of law justru menghendaki agar, sebelum seseorang dipaksa mempertanggungjawabkan pendapatnya di ruang pidana, negara terlebih dahulu memastikan bahwa objek yang diperdebatkan telah diperiksa secara terbuka, objektif, dan dapat diuji oleh semua pihak. Argumen soal ketepatan forum ini pada gilirannya menegaskan kembali kerangka teori yang lebih luas mengenai kedudukan prosedur dalam sistem peradilan pidana.Gagasan tersebut mengingatkan pada fruit of the poisonous tree doctrine yang berkembang dalam hukum acara pidana Amerika Serikat. Doktrin ini menegaskan bahwa bukti yang diperoleh melalui cara yang melawan hukum tidak boleh dijadikan dasar pembuktian di pengadilan.

Pohon yang beracun akan menghasilkan buah yang juga beracun. Karena itu, cacat yang melekat pada proses perolehan bukti akan memengaruhi legitimasi seluruh proses pembuktian berikutnya.

Memang, KUHAP Indonesia belum mengadopsi doktrin tersebut secara eksplisit. Namun nilai yang dikandungnya semakin memperoleh tempat dalam perkembangan hukum acara pidana modern. Esensinya bukan mengimpor seluruh konsep common law, melainkan menegaskan prinsip universal bahwa negara tidak boleh memperoleh kemenangan hukum melalui cara yang bertentangan dengan hukum.

Di titik inilah due process of law bertemu dengan perlindungan hak asasi manusia: prosedur yang sah bukan sekadar syarat formal, melainkan sumber legitimasi penggunaan kekuasaan pidana negara.

Prosedur Adalah Bagian dari Keadilan

Perdebatan publik sering kali memandang prosedur sebagai hambatan bagi penegakan hukum. Pandangan tersebut bertolak belakang dengan teori Herbert L. Packer dalam The Limits of the Criminal Sanction (1968). Packer membedakan Crime Control Model, yang menitikberatkan efektivitas pemberantasan kejahatan, dan Due Process Model, yang menempatkan prosedur sebagai perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan negara.

Dalam perspektif due process, kualitas penegakan hukum tidak diukur hanya dari banyaknya orang yang berhasil dihukum. Yang lebih penting adalah apakah penghukuman tersebut dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, dan menghormati hak-hak individu.Pandangan itu diperkuat oleh Ronald Dworkin dalam Taking Rights Seriously (1977). Dworkin menegaskan bahwa prosedur bukan persoalan teknis, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap martabat manusia. Negara tidak dapat mengorbankan hak seseorang hanya demi mengejar efisiensi penegakan hukum.

Karena itu, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak boleh dipahami sebagai kemenangan prosedur atas substansi. Sebaliknya, prosedur adalah syarat agar substansi dapat diperiksa secara sah. Dengan kerangka ini, dapat dipahami mengapa putusan sela tersebut sama sekali belum mengakhiri perkara dr. Tifa.

Putusan sela pada hakikatnya lahir dari semangat yang sama, yakni memastikan bahwa proses pidana tidak dibangun di atas fondasi hukum yang cacat. Sebab, ketika fondasi itu goyah, legitimasi seluruh proses peradilan ikut dipertanyakan.

Putusan Sela Bukan Akhir Perkara dr. Tifa

Kesalahan lain yang berkembang di ruang publik adalah anggapan bahwa putusan sela otomatis mengakhiri perkara. Dalam kenyataannya, putusan sela hanya menghentikan pemeriksaan pada tahap itu karena terdapat persoalan dalam dakwaan. Pokok perkara belum diperiksa; belum ada pemeriksaan saksi, ahli, surat, maupun alat bukti elektronik. Dengan demikian, putusan tersebut belum memberikan penilaian apa pun mengenai substansi tuduhan, termasuk mengenai isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

KUHAP masih memberikan ruang bagi penuntut umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, semangat pembaruannya adalah memperkuat keseimbangan antara efektivitas penuntutan dan perlindungan hak tersangka maupun terdakwa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 206, yang merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari Pasal 156 KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) terkait tanggapan atas perlawanan atau keberatan terhadap surat dakwaan. Surat dakwaan dapat diperbaiki, dan apabila dakwaan yang telah diperbaiki itu diterima majelis hakim, maka perkara dapat masuk ke ranah pembuktian.

Dalam penjelasannya kepada sejumlah media pasca putusan sela, dr. Tifa menyatakan siap apabila Penuntut Umum menempuh upaya hukum perbaikan dakwaan usai proses persidangan di PN Jakarta Timur. Apabila hal ini terjadi, seluruh berkas yang telah diterima akan diminta dilengkapi oleh pihak Kejaksaan. Tim Pembela Dr. Tifa (TPDT) sendiri telah menyiapkan sejumlah matriks dan pembagian tugas teknis untuk membedah setiap Berita Acara Pemeriksaan, baik dari saksi maupun ahli.

Di luar persidangan PN Jakarta Timur, dr. Tifa juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi ahli sesuai kompetensinya dalam perkara dugaan ijazah palsu yang dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Gugatan Warga Negara/Citizen Lawsuit (perdata), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penutup

Pada akhirnya, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukanlah putusan mengenai benar atau salahnya dr. Tifa, apalagi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Putusan itu merupakan pengingat bahwa negara hukum tidak hanya menghendaki penghukuman terhadap mereka yang bersalah, tetapi juga menuntut agar setiap penghukuman dibangun di atas dakwaan yang sah.

Di situlah marwah penuntutan diuji. Ketika surat dakwaan kehilangan kecermatan, yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap kewibawaan negara hukum itu sendiri.

Topik Menarik