Richard Lee Sebut Barang Bukti di Persidangan Bukan Produknya

Richard Lee Sebut Barang Bukti di Persidangan Bukan Produknya

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 12:08
share

Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menyeret Dokter Richard Lee kembali memanas. Dalam sidang terbaru, Richard Lee meragukan barang bukti yang dihadirkan oleh saksi dari pihak Doktif (Dokter Detektif).

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Tiffany, seorang wanita yang mengaku menjadi korban setelah menggunakan produk milik Richard Lee.Namun, Richard Lee merasa ada kejanggalan pada barang bukti yang ditunjukkan di depan majelis hakim.

"Yang Mulia, saya juga meragukan barang bukti yang ditampilkan oleh di sini. Memang saya nggak tahu ini punyanya Tiffany atau tidak, tapi saya sangat meragukan sekali," ujar Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang belum lama ini.

Baca Juga : Eksepsi Ditolak Hakim, Richard Lee Langsung Minta Penahanannya Ditangguhkan

Dokter kecantikan itu pun membeberkan alasan di balik keraguannya. Menurutnya, secara kasatmata, produk tersebut memiliki perbedaan mencolok dengan produk asli yang dikeluarkan oleh perusahaannya."Pertama dari penandaan produknya, saya yakin itu bukan produk saya," tegas Richard Lee.

Tak hanya soal kemasan, Richard Lee juga menyoroti kandungan isi dari produk tersebut, terutama varian DNA Salmon yang menjadi polemik.

"Yang kedua, dari DNA salmonnya, saya amat sangat yakin itu bukan produk saya. Terima kasih Yang Mulia," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Tiffany Damayanti mengklaim telah membeli dua jenis produk melalui keranjang kuning akun Richard Lee, yakni DNA Salmon dan suplemen White Tomatoes.

Baca Juga : Richard Lee Buka Suara usai Jadi Tersangka, Siap Bongkar Fakta di PersidanganAlih-alih mendapatkan kulit glowing, Tiffany justru mengaku mengalami efek samping yang mengerikan. Ia menyebut kulitnya timbul koreng setelah pemakaian. Selain itu, ia juga mengalami mual dan muntah saat mengonsumsi suplemen White Tomatoes dalam kondisi hamil.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Richard Lee dilaporkan oleh Doktif alias Dokter Samira ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Richard Lee bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kini, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten dan persidangan masih terus bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Topik Menarik