Tim Richard Lee Sebut Laporan Doktif Cacat Hukum: Harusnya ke Perusahaan, Bukan Pribadi
JAKARTA, iNews.id - Persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang. Usai persidangan, tim kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied,menemukan fakta mengejutkan terkait keabsahan surat kuasa dari pihak pelapor yang dinilai cacat hukum.
Faizal Hafied mengungkapkan adanya perbedaan mendasar antara isi surat kuasa dengan Laporan Polisi (LP) yang dijalankan. Ini terungkap setelah pihaknya mencermati dokumen formil di hadapan majelis hakim.
"Nah, yang hari ini kami temukan banyak kebenaran formil yang baru dan terlihat. Contohnya bahwa surat kuasa dari pelapor (Doktif) ke lawyer-nya ini adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi, CV Athena. Jadi bukan untuk melaporkan dokter (Richard) secara pribadi," ujar Faizal Hafied saat ditemui usai persidangan.
Menurut Faizal, temuan ini sangat krusial karena subjek hukum yang dilaporkan berubah di tengah jalan. Inilah yang mendasari keyakinan bahwa laporan tersebut tidak memiliki landasan kuat sejak awal.
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 3: Mila Makin Yakin Berpisah, Kondisi Efendi Kian memburuk
"Ini yang penting nih. Jadi surat kuasanya ini ternyata secara formilnya itu diberikan untuk melaporkan CV Athena gitu atau pimpinannya. Tapi ternyata di dalam LP-nya itu sudah menuju ke pribadi dokter. Jadi ini hal yang berbeda. Oleh karenanya surat kuasa itu batal demi hukum," katanya.
Tak hanya soal surat kuasa, Faizal juga menyoroti keterangan saksi pelapor sekaligus pengacara Doktif, Haryadi Hadring, yang dinilai tidak konsisten dan banyak mengaku tidak tahu saat ditanya detail kejadian.
Hal ini dianggap merugikan kliennya yang kini harus duduk di kursi terdakwa. Pihak Richard Lee kemudian berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat membuka mata majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil.
Dia yakin kebenaran akan segera terang benderang. "Tadi advokat yang menjadi pelapor ketika hadir di sidang tidak tahu apa-apa. Lupa, tidak tahu, lupa, tidak tahu, padahal atas laporan pelapor tersebut akhirnya klien kami jadi terdakwa. Ditanya beli di mana tidak tahu, kapan tidak tahu. Ini musibah yang luar biasa," ujar Faizal.










