Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Pakar Hukum Pidana, Didit Wijayanto mempertanyakan pasal 32 UU ITE yang menjerat Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, seharusnya pengupload pertama salinan ijazah Jokowi, Dian Sandi yang terkena pasal tersebut.
"Nah kedua tadi uploadernya Dian Sandi, pasal 32 ayat 1 harus mentransmisikan, siapa yang mentransmisikan, di situ ketika saya jelaskan kepada penyidik waktu itu. Makanya saya ketawa, ini uploader yah uploader yang kena harusnya," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Rakyat Bersuara: Adu Bukti Ijazah Jokowi yang disiarkan iNews pada Selasa (21/7/2026) malam.
Baca juga: Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Menurutnya, berbicara soal pasal 32 UU ITE sebagaimana dituduhkan pada Roy Suryo Cs dalam kasus ijazah Jokowi, seharusnya itu kaitannya dengan mentransmisikan. Adapun orang yang mentransmisikan itu merupakan orang yang pertama kali menyebarluaskan dokumen salinan ijazah tersebut.
Dalam kasus yang menjerat Roy Suryo, kata dia, seharusnya dia adalah Dian Sandi, yang mana dia mentransmisikan dokumen salinan ijazah Jokowi lewat akun media sosialnya. Bahkan, hingga kini dokumen tersebut masih bisa dilihat di akun X milik Dian Sandi.Adapun Roy Suryo, tambahnya, hanya melakukan penelitian saja tanpa ada pengubahan dokumen yang ada pada akun medsos Dian Sandi tersebut.
Baca juga: Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
"Tidak ada satupun saksi yang menyatakan Mas Roy dan Bung Rismon ataupun Dokter Tifa pernah mengubah-ubah, tapi melakukan penelitian di sana. Makanya saya bilang ini diubahnya di mana, kalau kita lihat akun X masih tetap, masih ada. Kemarin di persidangan (praperadilan Roy Suryo) dilihat, jadi tidak diubah, siapa yang ubah, itulah saya ketawa," ujarnya.










