PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo hingga Pekan Depan
JAKARTA - Hakim Tunggal Praperadilan di PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menunda sidang praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti kerugian atas dugaan penahanan sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena pihak Kejaksaan tidak menghadiri persidangan.
"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli untuk memanggil turut termohon pukul 09.00 WIB. Tolong hadir tepat waktu ya, sidang ditutup," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan, Rabu (22/7/2026).
Hakim memerintahkan kubu Roy Suryo selaku pihak Pemohon dan Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon untuk kembali hadir pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu, 29 Juli 2026. Agendanya masih berupa pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Sementara itu, Abdul Gafur Sangadji, pengacara Roy Suryo mengatakan nilai ganti kerugian yang dimohonkan dalam praperadilan tersebut sekitar Rp200 juta. Perhitungan tersebut didasarkan pada ketentuan yang berlaku atas kerugian yang diterima kliennya saat penangkapan yang disebut dilakukan secara sewenang-wenang oleh polisi.
"Ada perhitungan yang global, misalnya kalau tidak cedera, setelah penangkapan, penahanan, lalu kemudian dihitungnya itu ya rasional biayanya. Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk mendeploy orang, mendeploy kuasa hukum dan sebagainya, semuanya itu kan ada hitung-hitungannya," kata Gafur.










