Ditetapkan Tersangka, Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini Miliki Kekayaan Rp25 Miliar

Ditetapkan Tersangka, Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini Miliki Kekayaan Rp25 Miliar

Nasional | okezone | Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41
share

JAKARTA - Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok pada Senin (20/7/2026). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 26 Januari 2026, Zaini tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp25.567.639.655.

Jumlah tersebut terdiri dari 24 bidang tanah yang tersebar di Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Surabaya senilai Rp14.592.030.000. Harta selanjutnya berupa alat transportasi dan mesin yang terdiri dari Toyota Avanza 2019 Rp95 juta, Honda Scoopy 2021 Rp10 juta, Toyota Alphard 2023 Rp900 juta, dan Honda HR-V 2024 Rp275 juta.

Harta bergerak lainnya Rp557.500.000, kas dan setara kas Rp9.138.109.655. Dalam laporan kekayaan itu, Zaini tidak mencantumkan kepemilikan utang.

Selain Lalu Ahmad Zaini (LAZ), KPK juga menetapkan Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument, sebagai tersangka.

Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin, 20 Juli.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).

Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.

 

Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Topik Menarik