Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Perkembangan teknologi digitalmembuat kajian Islam semakin mudah diakses. Kini, masyarakat dapat mengikuti pengajian melalui YouTube, Facebook, TikTok, hingga berbagai platform digital lainnya tanpa harus hadir langsung di majelis ilmu. Lantas, bagaimana hukum ngaji onlinemenurut Gus Baha?
K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Bahamemberikan penjelasan menarik mengenai persoalan tersebut. Ulama asal Rembang, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai ahli tafsir Al-Qur'an ini menegaskan bahwa belajar agama melalui media daring diperbolehkan, selama materi yang dipelajari berkaitan dengan ajaran Islam yang bersifat umum dan telah jelas kebenarannya.
Pandangan tersebut disampaikan Gus Baha dalam salah satu pengajiannya yang diunggah di kanal YouTube Santreh Kopengan dengan judul "Ngaji Online, Sanadnya Gimana?".
Menurut Gus Baha, kebaikan yang sudah diketahui secara umum tidak menjadi persoalan jika dipelajari melalui media online. "Kebaikan itu sudah pasti benar, jadi ketemu langsung ataupun tidak sebenarnya cukup. Cuma ada beberapa kebenaran yang membutuhkan penjelasan lebih dan tidak bisa dipahami secara global, dan itu harus bertemu langsung."Baca juga:Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Ia menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat istilah al-ma'ruf, yaitu sesuatu yang secara fitrah mudah dikenali sebagai kebaikan oleh akal sehat, hati nurani, maupun masyarakat. Sebaliknya, al-munkar adalah sesuatu yang secara umum dipandang sebagai keburukan.
"Kalau tidak ada agama pun orang tahu bahwa selingkuh itu munkar. Memakai barang milik orang lain tanpa izin juga munkar. Sedangkan menggunakan barang milik sendiri atau yang telah diizinkan pemiliknya adalah ma'ruf," terang Gus Baha.
Ilmu yang Membutuhkan Penjelasan Tidak Cukup Dipelajari Secara Online
Meski membolehkan ngaji online untuk materi-materi dasar, Gus Baha mengingatkan bahwa tidak semua persoalan agama bisa dipelajari hanya melalui internet.Menurutnya, pembahasan fikih yang rinci, persoalan hukum Islam yang memiliki banyak cabang, maupun masalah yang membutuhkan penjelasan mendalam tetap harus dipelajari secara langsung kepada ulama yang memiliki kompetensi.
Ia mencontohkan pembahasan mengenai wali nikah, hukum-hukum fikih tertentu, hingga persoalan yang berpotensi menimbulkan salah paham apabila hanya dipelajari secara sepintas dari media digital."Kebaikan-kebaikan yang maklum dikenali akal itu tidak membutuhkan sanad. Berbeda dengan hal-hal yang membutuhkan penjelasan lebih, seperti wali nikah dan persoalan lain yang harus dijelaskan langsung agar tidak menimbulkan kesalahpahaman."
Pentingnya Memilih Sumber Ilmu yang Kredibel
Di era digital, kemudahan mengakses kajian Islam juga diiringi tantangan berupa banyaknya informasi yang belum tentu benar. Karena itu, setiap muslim dituntut memiliki sikap kritis dalam memilih sumber ilmu agama.Tidak semua ceramah yang beredar di media sosial memiliki landasan keilmuan yang kuat. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya mengikuti kajian dari ulama yang memiliki kapasitas keilmuan, sanad yang jelas, serta merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman para ulama.
Ngaji online dapat menjadi sarana menambah wawasan dan semangat menuntut ilmu. Namun, untuk persoalan agama yang membutuhkan pendalaman, klarifikasi, atau berkaitan dengan penetapan hukum, tetap diperlukan bimbingan guru secara langsung agar pemahaman tidak keliru.
Pesan Gus Baha ini menjadi pengingat bahwa teknologi adalah sarana yang sangat bermanfaat dalam dakwah, tetapi tidak sepenuhnya dapat menggantikan tradisi belajar langsung kepada guru. Dalam Islam, adab, proses bertanya, dan pendalaman ilmu tetap memiliki peran penting untuk menjaga kemurnian pemahaman agama.
Baca juga:Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban










