PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Giri Ramanda Kiemas menyatakan berbagai kelemahan dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung tidak bisa dijadikan alasan untuk mengubah sistem pemilihan menjadi melalui DPRD.
Menurut dia, kelemahan seperti tingginya biaya politik dan maraknya politik uang (money politic) harus diselesaikan dengan memperbaiki regulasi, bukan dengan merombak sistem demokrasi yang sudah ada.
Baca juga: Pilkada lewat DPRD Uangnya Borongan, Pilkada Langsung Itu Eceran
"Memang pilkada langsung ada kelemahan. Kelemahan ini harus kita perbaiki. Perkuat regulasinya, perkuat pengawasan agar pemilu yang kita harapkan jujur dan adil serta bersih bisa terjadi," ujar Giri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Argumentasi yang kerap digaungkan pihak-pihak yang ingin mengembalikan Pilkada melalui DPRD adalah tingginya biaya pemilu. Padahal, persoalan biaya tersebut bisa ditekan seminimal mungkin jika sistem pengawasannya diperkuat. Dia juga menekankan pentingnya pencerdasan politik bagi masyarakat guna memberantas praktik politik uang yang kerap menjadi momok dalam setiap pemilihan. "Politik uang bisa dihindari. Dihindari oleh apa? Pencerdasan sama regulasi yang mengatur dengan tegas agar tidak terjadi money politic," katanya.
PDIP hingga saat ini masih memegang sikap konsisten yakni menolak pemilihan melalui DPRD dan mendukung penuh Pilkada langsung oleh masyarakat. Dia berharap putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung dapat menjadi landasan kuat bagi DPR dan pemerintah ke depannya.
Terutama, jika sewaktu-waktu ada penyusunan atau perubahan Undang-Undang baru mengenai Pilkada, sistem pemilihan langsung harus tetap diadopsi.
Giri mengimbau partai-partai politik lain untuk mengikuti kehendak publik yang ingin tetap memiliki hak untuk memilih pemimpin daerahnya sendiri. "Kami harap tetap memperhatikan putusan MK dan aspirasi masyarakat agar tetap masyarakat dapat melakukan pemilihan untuk secara langsung kepala daerahnya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana sistem yang berlaku saat ini. Ketetapan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026.









