Karyawan Disekap Bos di Jakpus, Said Iqbal Semprot Disnaker DKI: Jangan Lamban Bertindak!

Karyawan Disekap Bos di Jakpus, Said Iqbal Semprot Disnaker DKI: Jangan Lamban Bertindak!

Nasional | okezone | Sabtu, 4 Juli 2026 - 03:10
share

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegur jajaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk mempercepat pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan tiga karyawan yang bekerja di percetakan Mau Print di Senen, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Said Iqbal saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026), usai mendengar paparan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi DKI Jakarta, Titin Saptini, yang belum bisa memastikan legalitas perusahaan percetakan Mau Print. Disnakertransgi DKI Jakarta disebut masih berkoordinasi untuk memastikan status perusahaan itu.

Menurut Said, kepastian status perusahaan harus segera diperoleh agar penegakan hukum ketenagakerjaan dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

"Kepada Ibu Kabid Pengawasan, harus cepat dipastikan apakah dia UMKM atau non-UMKM, perusahaan menengah ke atas. Itu harus cepat bu, saya rasa Senin harus sudah ada keputusan bu," kata Said Iqbal.

Ia mengatakan, selain proses pidana yang tengah berjalan di kepolisian, pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga terjadi juga harus ditindak.

"Karena selain dilakukan penindakan yang sudah dilakukan oleh kawan-kawan kepolisian, penindakan hukum ketenagakerjaan juga harus ditegakkan kalau dijumpai pelanggaran-pelanggaran," ujarnya.

Said mengaku menemukan indikasi pelanggaran serius dari sisi ketenagakerjaan berdasarkan keterangan korban. Salah satunya terkait upah yang hanya sebesar Rp500.000. Dia bahkan menyebut telah terjadi praktik perbudakan.

"Karena saya jumpai itu dikasih upahnya Rp500.000, itu nggak manusiawi banget. Gimana mau bertahan orang kerja? Rp500.000 itu sudah perbudakan itu," tegasnya.

Said pun menilai lemahnya pengawasan ketenagakerjaan turut menjadi perhatian apabila dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut benar terjadi dalam jangka waktu lama.

"Ya itu harus dikeluarkan nota pengawasan. Jadi boleh berbisnis, boleh berusaha, tapi yang benar. Jangan mengeksploitasi dan menciptakan perbudakan. Ini kan karena ada kekerasan, coba kalau nggak ada kekerasan. Berarti itu kan bidang pengawasan lemah tuh bu," kata Said.

Lebih lanjut, Said mengungkapkan informasi yang diterimanya menyebut pemilik usaha tersebut diduga memiliki lebih dari satu tempat usaha. Karena itu, ia meminta Disnaker memastikan bentuk dan skala usaha yang sebenarnya.

"Dan saya mendapat informasi si pemilik mempunyai beberapa toko. Nah ini juga kita tanya toko atau pabrik atau semi pabrik. Itu bu, tolong bu diperhatikan bener bu. Pastikan hari Senin bu ya. Karena saya harus buat laporan juga bu," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DKI Jakarta, Titin Saptini, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan legalitas dan status perusahaan tersebut.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan OPD terkait karena berkaitan dengan yang tadi Pak Said Iqbal sampaikan, apakah memang perusahaan itu mikro, UMKM, atau menengah. Kami juga harus pastikan," kata Titin.
 

Topik Menarik