Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
BEM UI mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera menetapkan status bencana nasional serta membuka transparansi penyaluran dana pemulihan bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir 2025. Desakan ini disampaikan menyusul observasi lapangan yang dilakukan Departemen Kajian Strategis (Kastrat) BEM UI pada 21–28 Juni 2026 di lima wilayah terdampak di Provinsi Aceh, yaitu Aceh Tamiang, Langsa, Lhoksukon, Bireuen, dan Pidie Jaya.
Kondisi Lapangan: Delapan Bulan Tanpa Pemulihan Berarti
Hasil observasi tim Kastrat BEM UI menunjukkan bahwa, delapan bulan setelah bencana terjadi, kelima wilayah yang dikunjungi masih belum pulih secara struktural. Rumah-rumah warga yang runtuh, fasilitas pendidikan yang terbengkalai, serta lahan perkebunan yang rusak dan tidak dapat dimanfaatkan kembali, hingga kini belum mendapat penanganan yang memadai dari pemerintah.Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, mayoritas bantuan yang diterima masyarakat terdampak berasal dari organisasi non-pemerintah (NGO) dan relawan independen, bukan dari skema bantuan resmi pemerintah. Kondisi ini bertentangan dengan amanat Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Baca juga: Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Tuntutan BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA)Berdasarkan temuan dan analisis hukum yang telah dilakukan, BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menegaskan adanya landasan pertanggungjawaban hukum yang wajib dipenuhi, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Aceh, sebagai berikut:Menuntut Pemerintah Pusat untuk:
1. Menetapkan status bencana nasional yang belum ditetapkan oleh pemerintah pusat;2. Menetapkan produk hukum yang mengatur mengenai rinician anggaran yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah terdampak bencana baik melalui APBN, maupun dana reprioritasi anggaran K/L; dan3. Menghentikan program-program populis yang memboroskan anggaran.Menuntut Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk:
1. Mencabut izin perkebunan sawit dan tambang yang diterbitkan di Daerah Aliran Sungai (DAS);2. Menyalurkan anggaran penanggulangan bencana yang telah dicairkan oleh pemerintah pusat secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran;3. Menetapkan produk hukum mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA); dan4. Menuntut pemerintah pusat agar merealisasikan keseluruhan tuntutan.BEM UI, DEMA UIN Aceh, PEMA USM Aceh, PEMA UNIDA Aceh dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) memandang bahwa lambannya penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan semata persoalan teknis, melainkan cerminan dari lemahnya komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Tanpa status bencana nasional, penanganan bencana akan terus berjalan tanpa kerangka anggaran dan koordinasi yang memadai, sementara masyarakat terdampak terus menanggung kerugian struktural dalam jangka panjang. BEM UI akan terus mengawal isu ini hingga ketujuh tuntutan di atas direalisasikan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh.










