Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

Nasional | inews | Rabu, 3 Juni 2026 - 22:00
share

PALI, iNews.id - Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) Iwan Tuaji, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Penahan terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. 

Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK alias L sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.

"Untuk para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dari tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026," ujar Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, dikutip dari iNews Palembang, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, tersangka Iwan Tuaji ditangkap di PALI, sedangkan AK ditangkap di Palembang. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi.

"Untuk IT di tangkap di PALI, sedangkan AK di Palembang, jadi lokasinya berbeda. Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi," ucapnya.

Penyidik juga menggeledah rumah dinas Wakil Bupati PALI pada Selasa (2/6/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu barang bukti elektronik dan satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Kejati Sumsel menduga kasus ini bermula pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK mempertemukan seorang pihak swasta berinisial H dengan Iwan Tuaji yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI. 

Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase senilai sekitar Rp10 miliar.

Untuk memperoleh proyek tersebut, H diduga diminta menyerahkan uang komitmen sebesar Rp1 miliar. Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap.

"Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872.500.000," ucapnya.

Dia merinci, uang sebesar Rp437 juta diserahkan secara tunai kepada AK di rumah H di Palembang. Sementara Rp435,5 juta ditransfer ke rekening atas nama J yang merupakan ajudan Iwan Tuaji.

"Transfer tersebut dilakukan dalam dua tahap yakni, sebesar Rp261.000.000 dan Rp174.500.000 pada kurun waktu tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024," ucapnya.

Dalam perkembangannya, sebagian dana senilai Rp436,25 juta telah dikembalikan kepada pihak pemberi dan kemudian disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Dia menyampaikan, hasil penyidikan, tersangka AK alias L diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan, menghubungkan, serta menerima uang dari H terkait pengurusan proyek tersebut.

"Sedangkan tersangka IT diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara dan/atau rekening pihak lain," katanya.

Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12E, Pasal 11, dan Pasal 5 tindak pidana korupsi.

Topik Menarik