Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya

Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya

Nasional | sindonews | Jum'at, 3 Juli 2026 - 17:52
share

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan kali ini terkait penetapan tersangka Roy dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Itu kan hak ya, hak setiap warga negara yang berhubungan dengan hukum. Silakan untuk mengajukan, nanti tinggal keputusan dari pengadilan apakah mau menerima atau tidak karena kalau berulang-ulang dengan objek yang sama kan itu ada ketentuannya," ujarKabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, Polda Metro Jaya yang kembali digugat Roy Suryo atas penetapan tersangkanya itu berdasarkan UU ITE tidak mempersoalkan Roy Suryo yang kembali mengajukan praperadilan. Sebab, itu merupakan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka

Terlebih, kata dia, negara telah memberikan fasilitas melalui mekanisme hukum yang berlaku bagi warganya yang tidak terima saat berhadapan dengan hukum. Namun, soal diterima tidaknya permohonan praperadilan, itu semua menjadi kewenangan pengadilan, karena pengadilan pasti punya ketentuannya atas praperadilan yang berulang atas objek yang sama.Abrianto menambahkan, Polda Metro Jaya tentu siap menghadapi praperadilan kembali saat Roy Suryo mengajukannya. "Tetap kita hadir, karena kan sudah disiapkan untuk itu," katanya.

Diketahui, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, jadwal sidang perdana telah diputuskan pada Jumat, 10 Juli 2026.

"Kami kemarin sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, Jumat (3/7/2026).

Topik Menarik